Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Perwira Polri, Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar

Selasa, 03 November 2026 | 22:05 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Penetapan 3 Perwira Polisi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Penetapan 3 Perwira Polisi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo (Foto: Instagram.com/@yusrilihzamhd)

RIWARA.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang perwira tinggi aktif di Kepolisian Republik Indonesia, Selasa malam 3 November 2025. Dari ketiga perwira tinggi tersebut salah satunya adalah Mantan Kapolri di era Presiden Joko Widodo.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

“Benar ada 3 perwira di kepolisian yang telah ditetapkan tersangka. Sementara satu orang perwira lainnya masih berstatus saksi. Semuanya sudah ditahan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru. Dalam penahanan ini semua bukti telah terpenuhi, tidak ada pelanggaran hak, dan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Yusril.

Ia menyebut beberapa pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang Tindak Pidana Penyadapan Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Juga Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur Tindak Pidana Akses Ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

“Tindakan penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, merupakan tindak pidana baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE. Namun, kita tetap akan menghormati dan memenuhi hak-hak mereka (tersangka) untuk mendapatkan pendampingan hukum,” jelas Yusril.

Ia menegaskan penyelidikan dan penyidikan tetap akan dilakukan oleh kepolisian, karena penyadapan bukanlah masalah sederhana, tetapi masalah yang serius. Dari hasil pemeriksaan, penyadapan dilakukan dilakukan sejak Januari 2025 atau 2 bulan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik, hingga Oktober 2026 saat ada laporan dugaan penyadapan.

“Dari hasil laporan dugaan penyadapan tersebut, Kapolri tentu melapor ke Presiden dan melakukan langkah hukum tegas. Penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan tersangka akan dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyadapan,” ungkapnya.

 

Tidak Ada Indikasi Makar

Terkait adanya isu makar, Yusril menyatakan bahwa pasal-pasal yang digunakan untuk penetapan tersangka hanya terkait penyadapan. Tidak ada pasal tentang makar dalam kasus tersebut. Namun, terkait materi penyadapan dan tujuannya, saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Polri.

“Pasal-pasal terkait makar tidak digunakan dalam kasus ini karena diatur terpisah dan lebih spesifik dalam undang-undang. Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi makar. Semata-mata penyadapan. Tujuan penyadapan masih dalam penyidikan di kepolisian,” jelas Yusril.

Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap institusi Polri, mengapa institusi negara yang memiliki alat penyadapan disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut juga sebagai komitmen untuk pembenahan internal Polri dan memperbaiki citra Polri di mata masyarakat.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh beberapa perwira Polri.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories