RIWARA.id – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Asep Safrudin membenarkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi bawahannya terlibat kasus penyadapan illegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam jumpa pers Selasa (3/11/2026) malam, Asep Safrudin menyebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN dan EL. Sedangkan seorang perwira tinggi lainnya, SY masih dalam penyidikan.
Mabes Polri tidak memaparkan nama dan pangkat tersangka. Namun, kepastian identitas LSP diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, bahwa LSP adalah jenderal polisi aktif. "Silakan terjemahkan sendiri," tutur Yusril yang juga mengadakan jumpa pers di waktu yang sama di kantornya.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Bahwa telah terjadi penyadapan, penghapusan data dan akses ilegal yang dilakukan oleh tersangka,&rdqu o; tandasnya.
Pihak yang disadap, selain Presiden Prabowo ada juga sejumlah pengusaha, ormas, awak media, dan tokoh masyarakat lainnya. Nomor-nomor mereka dimasukkan ke dalam server LIMS (Lovu Interception Management System), tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyelidikan.
“Tindakan ini melanggar prosedur penyadapan oleh aparat Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 tahun 2010,” tandasnya.
Kasus ini terungkap ketika bulan Oktober, tersangka memerintahkan petugas untuk menghapus semua file yang berkaitan dengan penyadapan.
Namun, petugas justru membuat laporan polisi sehingga kasus ini pun mulai terkuak.
Selain memeriksa empat perwira tinggi Polri, petugas menyita 11 telepon seluler, sebuah iPad dan 4 buah flash disk.
Menurut Kabareskrim, para tersangka melanggar Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal yang memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, Mabes Polri tidak menjelaskan untuk apa penyadapan tersebut dilakukan, atau ada pihak lain di luar Polri yang terkait masalah tersebut.
Jumpa pers dihadiri sejumlah perwira tinggi pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Propam Irjen Mahmud Nazly Harapan, serta Irwasum Komjen Asep Edi Suhari.
Kadiv Propam menambahkan keterangan di akhir jumpa pers, bahwa institusi Polri tidak berkaitan dengan tindakan pada jenderal tersebut. Dia memastikan proses hukum akan ditempuh dengan sesuai prosedur.
Saat ini, para jenderal yang terlibat telah ditahan di Mako Brimob Polri. (*)
Polisi menangkap 4 jenderal termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tuduhan menyadap Presiden Prabowo Subianto.