RIWARA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan guru ASN.
Dukungan untuk guru swasta tersebut diberikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan dukungan pemerintah untuk sekolah swasta tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
“Dengan wajib belajar sembilan tahun termasuk di sekolah swasta, anggaran BOSP tentu mengalami peningkatan. Para guru juga akan mendapatkan TPG dan diberi peluang untuk mengikuti seleksi, salah satunya CPNS,” ujar Nunuk dikutip Riwara.id dari laman bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id, Selasa 3 November 2026.
Selain peningkatan anggaran BOSP, besaran TPG bagi guru non-ASN juga naik menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta. Pencairan TPG kini dilakukan setiap bulan s eperti penyaluran gaji ASN.
Terkait kebijakan penataan guru non-ASN dengan batas pendataan (cut-off) Desember 2024, pemerintah saat ini masih merumuskan skema penugasannya, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, sekaligus menyiapkan penyesuaian regulasi baru.
Nunuk menyebut guru non-ASN dengan cut-off Desember 2024 akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS. Sementara, guru yang tidak lolos seleksi tetap dapat menjalankan tugas mengajar melalui dukungan regulasi baru yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.
“Jadi seperti yang pernah disampaikan, jika guru non-ASN dengan cut-off 2024 akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi, apakah itu PPPK atau CPNS. Bagi yang tidak lulus akan tetap menjadi guru dengan regulasi yang baru,” jelas Nunuk.
Berdasarkan informasi sebelumnya, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu di bawah Kemendikdasmen mulai Januari 2027. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa tes, dan hanya melalui proses administrasi serta penempatan berdasarkan kebutuhan sekolah.
Guru yang masuk dalam proses pengalihan wajib tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan para guru tersebut telah mengikuti dan melewati pr oses seleksi PPPK sebelumnya.
Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN di sekolah swasta tetap mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan guru ASN, seperti mendapatkan TPG dan mengikuti seleksi CPNS.