RIWARA.id – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) membongkar kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutunya tidak sesuai dengan label kemasan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penindakan tegas tersebut bermula dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk.
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menguji empat merek beras fortifikasi dari lokasi tersebut. Keempat merek itu meliputi Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil laboratorium memastikan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut melenceng jauh dari informasi yang tertera pada kemasan. Temuan itu lantas dilaporkan oleh Bapanas RI kepada Bareskrim Polri guna ditindaklanjuti lewat proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Kombes Pol. Suhasto menegaskan bahwa beras fortifikasi seharusnya berfungsi membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, jika kandungan gizinya tidak sesuai standar, tujuan mulia tersebut gagal total dan justru memicu risiko kesehatan bagi konsumen.
Risiko tersebut kian mengkhawatirkan apabila produk pangan bermasalah itu dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum bergerak cepat menyikapi temuan ini demi menghentikan peredaran produk yang merugikan publik.
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi penting. Para saksi yang dimintai keterangan mencakup pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, Kepala Produksi PT UDS, serta sejumlah ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil uji laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah. Perkara ini pun langsung ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara yang ketat.
Dalam penggerebekan di lokasi produksi, penyidik menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Barang bukti fisik tersebut terdiri atas ratusan karung beras dari berbagai merek yang terbukti menyalahi aturan label gizi.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, dan 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Tidak hanya beras siap edar, penyidik turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6 serta 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9. Aparat juga menyita satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema dari lokasi pabrik.
Estimasi nilai total barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU ditaksir bernilai Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Pendalaman lebih lanjut oleh penyidik mengungkap bahwa PT UDS telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan kisaran harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi ilegal tersebut mencapai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto memaparkan modus operandi pelaku dalam memproduksi beras fortifikasi tersebut. Bahan baku berupa beras putih atau setengah jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin melalui proses penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas perbuatan curang tersebut, penyidik menjerat pihak terkait dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini juga sejalan dengan Program Quick Wins Kapolri melalui misi Polisi Peduli Pangan guna memastikan setiap produk pangan memenuhi standar mutu dan aman bagi masyarakat.
Polri bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan. Negara ingin memastikan masyarakat hanya mengonsumsi produk berkualitas yang sesuai dengan informasi pada label kemasan demi menjaga kepercayaan publik.
Penyidik memastikan akan terus mendalami kasus ini, melengkapi seluruh alat bukti, dan menuntaskan proses hukum secara profesional. Seluruh tahapan penyidikan berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah. (*)
Satgas Pangan Polri bongkar produksi beras fortifikasi ilegal di Deli Serdang senilai miliaran rupiah. Mutu tak sesuai label kemasan!