RIWARA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar praktik kecurangan produksi dan perdagangan beras fortifikasi bernilai miliaran rupiah yang mengelabui konsumen.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi dan vitamin pada label kemasan beras yang beredar di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita 1.194 kemasan beras fortifikasi atau beras bermutu khusus dengan total bobot mencapai 6.405 kilogram.
Seluruh barang bukti beras bernilai sekitar Rp155,29 juta tersebut disita dari lokasi produksi yang berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Tak hanya mengamankan ribuan kilogram beras, penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp1 miliar yang digunakan untuk memproses beras bermasalah itu.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menegaskan bahwa penindakan hukum ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait," ujar Erdi saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto mengungkapkan, penyelidikan perkara ini bermula dari laporan resmi Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional tertanggal 15 September 2026.
Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menguji sampel beras khusus yang mencurigakan di laboratorium.
Berdasarkan hasil pengujian sampel oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi, ditemukan lima merek beras terbukti tidak memenuhi klaim nutrisi yang tertera pada kemasan.
Kelima merek beras fortifikasi yang kedapatan melanggar aturan mutu tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhasto.
Hingga saat ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa 12 saksi, mulai dari pihak pelapor Bapanas, jajaran direksi dan kepala produksi PT DTA, hingga meminta pandangan dari saksi ahli perlindungan konsumen serta ahli laboratorium.
Setelah menggelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, status penanganan kasus kecurangan beras fortifikasi ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Secara terperinci, barang bukti beras yang berhasil ditahan penyidik meliputi 388 kemasan Idola Merah (5 kg), 190 kemasan Idola Hijau (5 kg), 148 kemasan Cantik Manis (5 kg), 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele (5 kg), dan 87 kemasan Wijaya Kusuma (10 kg).
Modus operandi yang dijalankan pelaku di Pasar Induk Beras Cipinang dilakukan dengan mencampur beras biasa dengan kernel vitamin melalui proses penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, hingga tahap penyegelan label.
Rekam jejak produksi menunjukkan, sepanjang periode April hingga Agustus 2026 perusahaan ini telah mencetak dan mengedarkan sedikitnya 2.500.000 kilogram beras fortifikasi palsu klaim gizi tersebut.
Dengan patokan harga jual pasar antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, total nilai ekonomis peredaran beras fortifikasi yang dimanipulasi ini diperkirakan menembus angka Rp69,99 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen luas ini, penyidik menjerat pihak bertanggung jawab menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku tak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil maksimal Rp2 miliar. (*)
Bareskrim Polri usut kecurangan beras fortifikasi Rp69 miliar di Jakarta. Lima merek beras kedapatan kelabuhi label kandungan gizi.