RIWARA.id – Pemerintah kembali membekukan izin 6 korporasi atau perusahaan yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Enam perusahaan tersebut juga mendapat sanksi administratif berupa kewajiban untuk pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan bagi semua pihak yang bertanggung jawab termasuk korporasi. Keenam perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut memiliki total luas konsesi 201.391 hektare, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 7.531 hektare.
“Sesuai perintah Bapak Presiden, penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak hanya mengenai orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi hukum juga berlaku untuk korporasi. Hari ini (Rabu 21 Oktober 2026), kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” tegasnya dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Rabu 21 Oktober 2026.
Berikut ini 6 perusahaan yang dikenai sanksi terkait dugaan menyebabkan karhutla:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya yang berada di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen yang berlokasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari yang berlokasi di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari yang berada di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang yang berlokasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.290 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 348 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati yang berada di Barito Utara dengan luas konsesi 68.286 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 193 hektare.
Saat ini, total ada 32 perusahaan yang telah diberi sanksi karena dinilai pertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Sanksi tersebut berupa pencabutan maupun pembekuan izin, yang disertai paksaan pemulihan ekosistem.
Total luas konsesi semua perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare, dengan luas lahan yang terbakar yaitu 18.489 hektare. Penegakan hukum dan pemulihan ekosistem menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Pemerintah kembali membekukan izin 6 perusahaan yang dinilai bertanggung Jawab terhadap karhutla. Hingga saat ini, sudah ada 32 perusahaan yang mendapatkan sanksi serupa.