Apakah PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS? Ini Penjelasan Resmi Kepala BKN Terkait Syarat dan Batas Usia

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Ilustrasi guru PPPK
Ilustrasi pegawai pemerintahan berstatus PPPK

JAKARTA, RIWARA.ID — Banyaknya aspirasi serta kabar yang beredar di masyarakat mengenai peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat tanggapan tegas dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peralihan status dari PPPK menjadi PNS tidak bisa terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Harus Lewat Tes CPNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Memiliki Kesempatan Sama

Zudan menyampaikan bahwa baik PPPK status penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, proses peralihan tersebut wajib mengikuti skema tes resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

"PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, kalau nanti ada tes CPNS dan masih memenuhi syarat usia, silakan mengikuti. Jadi, skema untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Tidak ada yang otomatis," kata Zudan dikutip dari laman resmi RRI, Rabu (21/10/2026).

Mekanisme ini mengacu secara ketat pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengadaan PNS. Oleh karena itu, seluruh prosedur harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku saat ini.

Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS dari Jalur PPPK

Salah satu syarat krusial yang perlu diperhatikan oleh para pegawai PPPK yang ingin melamar CPNS adalah batas usia pelamar. Secara umum, batas usia maksimal untuk mendaftar seleksi CPNS reguler adalah 35 tahun.

Lantas, bagaimana dengan pegawai PPPK yang usianya sudah di atas 35 tahun? Zudan menjelaskan adanya pengecualian khusus untuk jabatan tertentu hingga batas usia 40 tahun, dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S3).

"Jadi kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor atau S3. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku, sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut," jelas Zudan.

Kesimpulan untuk Pegawai PPPK

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menegaskan beberapa hal penting bagi pegawai PPPK yang berencana beralih status menjadi PNS:

  • Tidak Ada Pengangkatan Otomatis: Status PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) tidak serta-merta menjadi jaminan pengangkatan langsung sebagai PNS tanpa tes.
  • Wajib Memenuhi Syarat Usia: Pelamar reguler maksimal berusia 35 tahun, sedangkan pelamar berusia hingga 40 tahun wajib berpendidikan S3 pada jabatan yang ditentukan.
  • Mengikuti Prosedur Resmi: Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme seleksi CPNS nasional yang diumumkan resmi oleh pemerintah. ***

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh tegaskan PPPK tidak bisa otomatis jadi PNS. Simak aturan seleksi CPNS, batas usia pelamar, dan syarat S3

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories