Tertahan Lebih dari 40 Tahun, Pemprov Jateng akan Kembalikan 1.947 Sertifikat Tanah Milik Petani, Ini Awal Mula Permasalahannya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Ilustrasi - Pemprov Jateng akan Kembalikan 1.947 Sertifikat Milik Petani yang Tertahan Lebih dari 40 Tahun
Ilustrasi - Pemprov Jateng akan Kembalikan 1.947 Sertifikat Milik Petani yang Tertahan Lebih dari 40 Tahun (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mempersiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani yang telah tertahan lebih dari 40 tahun. Sertifikat itu awalnya menjadi agunan dalam program kemitraan perkebunan teh dengan PT Pagilaran.

Pengembalian sertifikat tanah tersebut akan dilakukan secara gratis sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan sertifikat itu sebelumnya dijaminkan atau disimpan, karena piutang petani yang mengalami kemacetan dalam pembayarannya.

“Jadi sertifikat itu sudah lebih dari 40 tahun diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Selasa 20 Oktober 2026.

Menurut Frans, panggilan akrabnya, pemerintah telah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban tersebut kepada Presiden. Usulan itu telah mendapatkan persetujuan sehingga sertifikat tanah dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kebijakan pengembalian sertifikat itu sudah kita usulkan ke Presiden dan sudah disetujui untuk dikembalikan. Lalu, kita verifikasi dan kita kembalikan kepada pemiliknya setelah tersimpan selama lebih dari 40 tahun,” ungkapnya.

Frans menjelaskan penahanan sertifikat tanah tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat, yang pada tahun 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran. Kerja sama itu untuk penyerapan hasil panen berupa teh. Namun, kemitraan itu kini sudah tidak lagi berjalan.

Pemprov Jateng akan melakukan pengembalian sertifikat tanah tersebut secara bertahap. Pada tahap pertama, ada sekitar 700 sertifikat yang sudah diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Batang.

Sementara pada tahap kedua, dari 2.027 sertifikat yang tercatat, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi di lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena pemiliknya ada yang sudah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau berbagai kendala lainnya.

Rencana penyerahan sertifikat tanah tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) wilayah Jawa Tengah. Luthfi menegaskan jika proses pengembalian sertifikat tersebut tidak akan membebani masyarakat karena penyerahannya tanpa dipungut biaya.

Pemprov Jateng akan mengembalikan 1.947 sertifikat tanah milik petani yang tertahan lebih dari 40 tahun karena menjadi agunan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories