JAKARTA, RIWARA.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara dan Presiden Prabowo Subianto. Sebelum menjabat KSP, Listyo Sigit merupakan Kapolri sejak era Presiden Jokowi.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya berinisial LSP," ujar Komjen Asep kepada awak media.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penyadapan Ilegal Sasar Presiden hingga Tokoh Publik
Komjen Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif terkait dugaan peretasan, penyadapan tanpa izin, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
"Terhadap para tersangka, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM," jelas Asep.
Komitmen Polri Bersih-Bersih Internal
Dalam pengumuman resmi tersebut, Kabareskrim didampingi oleh Inspektur Komando Utama (Irwasum) Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kepala Divisi Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri dalam menjaga integritas lembaga.
"Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni 'bersih ke dalam', kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," tegas mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut. ***
Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.