RIWARA.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, mengingatkan para pejabat negara dan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Menurutnya, jabatan dan kewenangan tidak membuat seseorang kebal dari pertanggungjawaban hukum.
Pesan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang dipublikasikan Selasa (3/11/2026). Pernyataannya muncul ketika membahas perkembangan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Mahfud mengingatkan bahwa seseorang yang sedang berada di puncak kekuasaan tidak boleh merasa kedudukannya akan berlangsung selamanya.
"Jangan merasa Anda berkuasa selamanya," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, setiap tindakan yang dilakukan pejabat selama memegang jabatan pada akhirnya dapat terungkap dan harus dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan Tidak Menjamin Seseorang Bebas dari Hukum
Dalam pembicaraan tersebut, Mahfud menceritakan kembali pengalamannya ketika memberikan kuliah umum kepada peserta pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri), Bandung.
Saat itu, ia mengingatkan para calon pemimpin di lingkungan kepolisian agar menjalankan tugas dengan integritas, sekalipun menghadapi tekanan atau perlakuan tidak adil dalam perjalanan karier.
Mahfud mengatakan, terdapat anggota kepolisian yang merasa tersisih karena tidak sejalan dengan kebijakan atau cara kepemimpinan tertentu.
Namun, ia berpesan agar mereka tidak kehilangan semangat untuk bekerja secara profesional.
Menurut Mahfud, perubahan dalam kehidupan organisasi maupun pemerintahan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Orang yang saat ini memiliki kekuasaan belum tentu akan terus berada pada posisi yang sama.
Ia juga menekankan pentingnya ketahanan moral bagi aparat penegak hukum.
"Pendekatannya harus moral, ketahanan, ketangguhan. Menyadari bahwa saya akan bertugas dengan baik," ungkapnya.
Singgung Mantan Pejabat yang Tetap Bisa Diproses Hukum
Mahfud juga mengingatkan bahwa berakhirnya masa jabatan tidak otomatis menghapus tanggung jawab seseorang atas tindakan yang pernah dilakukan.
Dalam podcast tersebut, ia menyinggung contoh mantan pejabat yang masih dapat diperiksa aparat penegak hukum setelah tidak lagi menduduki jabatan.
Pesan yan g ingin disampaikan adalah bahwa proses hukum tidak semestinya berhenti hanya karena seseorang sudah pensiun atau kehilangan pengaruh.
Menurutnya, kesadaran tersebut harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat dan pejabat publik.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan negara merupakan amanah yang harus digunakan sesuai hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dikaitkan dengan Dugaan Penyadapan di Lingkungan Polri
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan perkara dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri.
Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam podcast yang sama, Mahfud turut membicarakan kemungkinan adanya motif politik di balik dugaan penyadapan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan makar.
Namun, Mahfud mengakui bahwa makar masih sebatas analisis dan belum menjadi unsur pidana yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan tindakan terhadap informasi elektronik. Ia meminta masyarakat tidak berspekulas i mengenai motif maupun kemungkinan tindak pidana lain sebelum didukung alat bukti.
Integritas Menjadi Fondasi Kepemimpinan
Mahfud menutup pembahasannya dengan menekankan pentingnya kejujuran, moralitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kepemimpinan.
Ia mengingatkan bahwa ketika seseorang memiliki kekuasaan, fasilitas, dan kewenangan, justru pada saat itulah integritasnya diuji.
Menurut Mahfud, pejabat publik harus memahami bahwa setiap kebijakan dan tindakan memiliki konsekuensi.
Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran kepolisian, tetapi juga seluruh penyelenggara negara agar tidak menggunakan jabatan untuk menekan pihak lain atau melindungi kepentingan tertentu.
Riwara.id mencatat, pesan Mahfud tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Polri. Proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Mahfud MD mengingatkan pejabat dan aparat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Jabatan bukan jaminan bebas dari hukum.