Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit, Guru Besar Hukum Suparji Ahmad Dorong Tim Independen Libatkan Akademisi

Rabu, 04 November 2026 | 13:49 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia UAI Prof Dr Suparji Ahmad SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia UAI Prof Dr Suparji Ahmad SH MH

 

JAKARTA, RIWARA.id – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dinilai membutuhkan pengawasan independen. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., mendorong pembentukan tim khusus yang melibatkan kalangan akademisi untuk mengawal proses penyidikan.

Menurut Suparji, pengawasan independen diperlukan guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih, perkara tersebut melibatkan pejabat yang masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Suparji kepada Riwara.id pada Selasa (3/11/2026) malam.

“Setuju. Bentuk tim independen untuk investigasi,” tegas Suparji.

Ia menilai pembentukan tim independen menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus mencegah munculnya keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

Keterlibatan akademisi, menurut perspektif tersebut, dapat memberikan pengawasan dari sisi keilmuan hukum, terutama berkaitan dengan prosedur penyidikan, konstruksi perkara, serta penerapan ketentuan pidana.

Suparji Nilai Penerapan Pasal Berlapis Perlu Didukung Bukti

Selain mendorong pengawasan independen, Suparji juga memberikan pandangan mengenai penetapan tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.

“Sudah tepat ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis karena perbuatannya juga berlapis,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya melihat perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari satu dugaan perbuatan, tetapi juga rangkaian tindakan yang sedang didalami penyidik.

Meski demikian, penerapan pasal berlapis tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur masing-masing tindak pidana. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya suatu perbuatan merupakan kewenangan pengadilan.

Pengawasan Independen untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi perhatian karena menyangkut informasi dan komunikasi sejumlah tokoh penting, termasuk kepala negara.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi, batas kewenangan aparat, serta akuntabilitas penggunaan teknologi penyadapan.

Dalam konteks ini, usulan pembentukan tim independen menjadi relevan sebagai dorongan agar penanganan perkara memperoleh pengawasan yang memadai.

Tim tersebut idealnya memiliki ruang untuk menelaah aspek prosedural dan kepatuhan hukum tanpa mengambil alih kewenangan penyidik maupun mengintervensi proses peradilan.

Pada akhirnya, transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi prinsip penting dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Publik kini menantikan pengungkapan perkara secara terang, termasuk motif, mekanisme dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

Dorongan Prof. Suparji Ahmad agar dibentuk tim independen yang melibatkan akademisi menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui proses penyidikan, tetapi juga harus disertai mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.*

Suparji Ahmad mendorong pembentukan tim independen melibatkan akademisi untuk mengawasi penyidikan kasus dugaan penyadapan Listyo Sigit.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories