Guru Besar Hukum Suparji Achmad Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Ajak Semua Pihak Menahan Diri

Minggu, 01 November 2026 | 11:21 WIB
Prof Dr Suparji Achmad Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus putra daerah Sukoharjo mengajak semua pihak menahan diri dan mengedepankan kemanusiaan dalam menyikapi penggeledahan lokasi Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban Sukoharjo
Prof Dr Suparji Achmad Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus putra daerah Sukoharjo mengajak semua pihak menahan diri dan mengedepankan kemanusiaan dalam menyikapi penggeledahan lokasi Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban Sukoharjo (Foto: dok. Prof Dr Suparji Achmad)

 

SUKOHARJO, RIWARA.id – Peristiwa penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, mendapat perhatian Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H.

Akademisi hukum sekaligus putra asli Sukoharjo tersebut mengajak seluruh pihak menyikapi peristiwa itu secara bijaksana, mengedepankan kepala dingin, serta tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 1 November 2026, Suparji menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif dan proporsional. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap dihormati, tetapi pelaksanaannya juga wajib memperhatikan profesionalitas, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.

"Kita perlu melihat persoalan ini secara komprehensif dan proporsional. Harus dipahami bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum untuk mencari terduga pelaku pembakaran warung yang menjual mi babi," demikian pernyataan Suparji.

Ia mengingatkan, pelaksanaan tugas aparat penegak hukum harus senantiasa mengedepankan kehati-hatian dan profesionalitas agar proses hukum tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pengembalian Barang Dinilai sebagai Ruang Membangun Kepercayaan

Suparji juga menyoroti adanya informasi mengenai pengembalian barang-barang yang sebelumnya dibawa dalam proses penggeledahan.

Menurutnya, perkembangan tersebut patut diapresiasi dan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kembali komunikasi, kepercayaan, serta hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

Ia memandang komunikasi yang terbuka dan koordinasi antarpihak menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif dan konstruktif. Evaluasi tersebut bukan untuk memperuncing persoalan, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Perlindungan Santri dan Anak Harus Menjadi Perhatian

Hal lain yang menjadi perhatian Suparji adalah dampak psikologis terhadap pihak-pihak yang terdampak, khususnya apabila terdapat santri, pengasuh pesantren, maupun masyarakat yang mengalami ketakutan atau trauma akibat peristiwa tersebut.

Ia menilai pendampingan dan pemulihan secara manusiawi perlu diberikan agar kejadian itu tidak meninggalkan dampak sosial maupun psikologis berkepanjangan.

"Perlu dilakukan pendekatan yang manusiawi, pendampingan, dan pemulihan agar peristiwa tersebut tidak meninggalkan dampak sosial maupun psikologis yang berkepanjangan," ungkapnya.

Suparji juga mendorong komunikasi dan koordinasi antara kepolisian, pengelola pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah terus diperbaiki.

Menurutnya, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persaudaraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

Polda Jateng Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Sementara itu, Polda Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penggeledahan di lokasi tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Kapolda menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut kepolisian, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar untuk mencari keberadaan DPO tersebut sekaligus mengumpulkan barang bukti.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan telah mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dalam proses tersebut, polisi menyita sejumlah barang, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, dan sejumlah buku yang masih didalami penyidik.

Namun, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi saat penggeledahan berlangsung.

19 Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan UPTD PPA

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Mojolaban, Kapolda Jateng menyampaikan bahwa terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA, bukan ke lokasi bangunan tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen juga menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap pemulihan psikologis anak-anak serta keberlanjutan pendidikan mereka.

Pemprov Jateng, menurut Taj Yasin, mendorong pendampingan agar anak-anak yang terdampak memperoleh perlindungan dan dapat melanjutkan pendidikan di lembaga yang terverifikasi.

Jangan Sampai Persoalan Berkembang Menjadi Konflik Sosial

Menutup pernyataannya, Suparji mengingatkan agar peristiwa penggeledahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Ia mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait untuk saling menahan diri serta mencari penyelesaian terbaik dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang terpenting, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persaudaraan masyarakat harus senantiasa dijaga," tegasnya.

Sebagai putra daerah, Suparji berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sukoharjo.

"Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari saling memperbaiki. Tidak perlu memperuncing persoalan, tetapi mari mencari solusi terbaik. Penegakan hukum harus berjalan, kemanusiaan harus dijunjung tinggi, dan kerukunan masyarakat harus tetap terpelihara," pungkasnya.*

Prof Suparji Achmad menanggapi penggeledahan Ponpes HQ Sukoharjo dan mengajak semua pihak mengutamakan hukum serta kemanusiaan.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories