BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi dan Syarat Calon Penerimanya di Sini

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:09 WIB
Ilustrasi - BSU 2026 bagi Pekerja atau Buruh Berpenghasilan Rendah akan Cair dalam Waktu Dekat
Ilustrasi - BSU 2026 bagi Pekerja atau Buruh Berpenghasilan Rendah akan Cair dalam Waktu Dekat (Foto: magnific.com)

RIWARA.id – Ada kabar baik untuk para pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tengah dipersiapkan pemerintah dengan nominal sebesar Rp900.000 untuk akumulasi 3 bulan yaitu Oktober, November, dan Desember.

Pencairannya direncanakan berlangsung sekaligus pada bulan November – Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Para pekerja diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta data pribadi melalui laman yang tidak resmi. Informasi resmi bisa dicek langsung melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Sabtu 31 Oktober 2026, saat ini pemerintah sedang menyiapkan 3 hal untuk pencairan BSU 2026, yaitu:

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyusunan aturan BSU 2026 sebagai landasan penyaluran bantuan.

- Kemnaker bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan data calon penerima BSU 2026.

- Proses pengajuan dan penyiapan anggaran BSU 2026 kini sedang dilakukan.

Program BSU 2026 resmi diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026. Penerima BSU ditargetkan sekitar 13,3 juta pekerja/buruh. Ada beberapa syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU:

- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.

- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau disesuaikan dengan UMP/UMK wilayah setempat yang lebih tinggi).

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Berikut ini cara mudah cek status penerima BSU 2026:

1. Melalui laman resmi Kemnaker BSU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

2. Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan BSU.

3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.”

4. Melalui layanan Kemnaker dan BSU di aplikasi Postpay milik PT Pos.

Pemerintah berharap program BSU ini dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh formal yang berpenghasilan rendah. Selain itu, mendorong keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional di tengah tekanan kenaikan biaya hidup.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut jika program ini berfungsi sebagai instrumen strategis pemerintah, agar pekerja dengan pendapatan terbatas dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah tengah menyiapkan pencairan BSU 2026 dengan nominal Rp900.000 untuk akumulasi 3 bulan yaitu Oktober, November, dan Desember.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories