JAKARTA, RIWARA.id — Pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai supremasi hukum dan keadilan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026), dinilai harus diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum yang nyata.
Guru Besar Hukum, Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., mengatakan pesan Presiden tentang penguatan lembaga yudikatif, kemandirian hakim, serta keadilan bagi seluruh rakyat memiliki makna penting bagi masa depan negara hukum Indonesia.
Dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Prabowo menegaskan supremasi hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh rakyat. Presiden juga menyebut hakim sebagai benteng terakhir masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Prabowo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pemerintah telah menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim paling junior, kenaikan penghasilan disebut mencapai 280 persen.
Menurut Suparji, pesan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai bagian dari pidato kenegaraan. Supremasi hukum harus diwujudkan dalam proses penegakan hukum yang menjunjung keadilan, kebenaran, kepastian hukum, kemanfaatan, serta kemanusiaan.
“Angon Hukum bukan sekadar menjaga hukum agar tidak dilanggar. Angon Hukum adalah menjaga ruh hukum agar tidak kehilangan arah.”
Suparji menjelaskan, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, pasal, prosedur, maupun kekuasaan formal. Hukum harus dihidupkan melalui nilai yang menjadi tujuan keberadaannya.
Karena itu, menurut dia, supremasi hukum tidak cukup dimaknai sebagai supremasi peraturan perundang-undangan.
“Hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, bukan instrumen kekuasaan.”
Hukum Harus Membatasi Kekuasaan
Suparji mengatakan Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Konsekuensinya, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Presiden, menteri, aparat penegak hukum, pejabat negara, pengusaha, maupun masyarakat harus tunduk pada hukum.
Namun, negara hukum menurut Suparji juga memiliki konsekuensi yang lebih mendalam. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membenarkan atau melindungi kepentingan kekuasaan.
“Hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, bukan instrumen kekuasaan.”
Ia menilai penegakan hukum membutuhkan penjiwaan agar penerapan hukum tidak berubah menjadi proses mekanis yang hanya berorientasi pada pasal dan prosedur.
Sebab, kata dia, suatu proses hukum dapat saja memenuhi prosedur formal, tetapi kehilangan keadilan apabila kebenaran dikalahkan oleh kepentingan.
“Angon Hukum adalah ikhtiar untuk memastikan agar hukum tidak sekadar tegak, tetapi juga benar; tidak sekadar pasti, tetapi juga adil; tidak sekadar keras, tetapi juga manusiawi,” katanya.
Keadilan Tak Boleh Hanya untuk yang Kuat
Pesan Presiden mengenai akses keadilan bagi seluruh rakyat menjadi bagian yang mendapat perhatian Suparji.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa supremasi hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh rakyat, termasuk masyarakat yang paling tidak berdaya. Penguatan lembaga yudikatif dinilai penting karena hakim menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Bagi Suparji, prinsip tersebut harus menjadi ukuran dalam melihat kualitas negara hukum.
“Kualitas negara hukum sesungguhnya tidak diuji ketika hukum berhadapan dengan orang biasa. Negara hukum justru diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, modal, pengaruh, dan kepentingan yang besar.”
Menurut dia, pertanyaan fundamentalnya adalah apakah hukum tetap mampu berkata benar ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan.
Di sinilah, kata Suparji, supremasi hukum memperoleh makna sesungguhnya.
Hukum harus mampu memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara, tanpa membedakan kekuatan politik, modal ekonomi, maupun pengaruh sosial.
Kemandirian Hakim Harus Berjalan dengan Akuntabilitas
Suparji juga menyoroti pesan Presiden mengenai penguatan lembaga yudikatif dan kesejahteraan hakim.
Menurut dia, peningkatan remunerasi hakim merupakan bagian penting dalam memperkuat martabat dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Namun, kesejahteraan tidak dapat berdiri sendiri.
Kemandirian harus berjalan bersama integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas.
“Hakim yang independen bukan hakim yang bebas dari hukum. Hakim yang independen adalah hakim yang bebas dari intervensi, tetapi tunduk kepada hukum, konstitusi, hati nurani, dan keadilan.”
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan kenaikan remunerasi hakim dan menekankan penguatan lembaga yudikatif. Pemerintah menyebut kenaikan penghasilan hakim paling junior mencapai 280 persen.
Bagi Suparji, kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni membangun kekuasaan kehakiman yang independen sekaligus bertanggung jawab.
Prinsip independensi dan akuntabilitas dalam kekuasaan kehakiman memang tidak dapat dipisahkan. Lembaga peradilan juga membutuhkan transparansi dan integritas untuk menjaga kepercayaan publik.
Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum
Suparji menilai tantangan penegakan hukum bukan hanya menentukan siapa yang dapat dihukum.
Lebih dari itu, proses hukum harus memastikan kebenaran dicari melalui mekanisme yang adil serta menghormati hak-hak setiap orang.
Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja dalam koridor due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Penegakan hukum bukan sekadar mencari siapa yang dapat dihukum. Penegakan hukum adalah mencari dan menegakkan kebenaran melalui proses yang adil.”
Dalam kerangka tersebut, konsep Angon Hukum yang ditawarkan Suparji mencakup upaya menjaga agar hukum tidak dibajak kepentingan.
Termasuk menjaga agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, memastikan seseorang tidak diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta mencegah kekuasaan berlindung di balik instrumen hukum.
Angon Hukum juga berarti memastikan rakyat kecil tidak kehilangan harapan ketika berhadapan dengan institusi negara.
Momentum 81 Tahun Kemerdekaan
Suparji mengatakan pidato Presiden tentang supremasi hukum seharusnya dibaca bukan hanya sebagai laporan mengenai apa yang telah dilakukan pemerintah, tetapi juga sebagai tantangan mengenai pekerjaan yang masih harus diselesaikan negara.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, menurut dia, pembangunan negara hukum tidak cukup hanya dilakukan dengan membentuk lembaga baru atau menambah regulasi.
Pekerjaan yang lebih penting adalah membangun manusia penegak hukum yang memiliki integritas dan jiwa hukum.
“Hukum yang baik di tangan orang yang tidak berintegritas dapat menjadi alat ketidakadilan. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan dengan integritas akan menjadi pelindung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kemerdekaan harus dimaknai lebih substantif. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Karena itu, momentum Hari Kemerdekaan ke-81 dinilai tepat untuk kembali menguatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga hukum.
Angon Hukum, Menjaga Nurani Hukum
Pada akhirnya, Suparji memaknai Angon Hukum bukan sekadar sebagai upaya menjaga agar aturan tidak dilanggar.
Angon Hukum adalah upaya menjaga agar hukum tetap berada pada tujuan konstitusionalnya.
“Kita rawat hukum agar tidak liar. Kita jaga hukum agar tidak dibajak. Kita arahkan hukum agar tidak kehilangan tujuan. Dan kita hidupkan hukum agar benar-benar menjadi jalan menuju keadilan.”
Menurut Suparji, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur membutuhkan negara hukum yang kuat. Namun negara hukum yang kuat hanya dapat berdiri apabila penegakan hukumnya memiliki integritas, independensi, profesionalitas, keberanian, dan keadilan.
Karena itu, pesan supremasi hukum dalam pidato Presiden Prabowo tidak cukup berhenti sebagai pernyataan politik kenegaraan.
Pesan tersebut harus menjelma menjadi praktik yang dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
“Angon Hukum adalah menjaga hukum dengan akal, menegakkannya dengan keberanian, dan menjiwainya dengan nurani.”*
Prof. Suparji menilai pesan Prabowo soal supremasi hukum harus diwujudkan dalam penegakan hukum yang adil, independen, dan berintegritas.