BPASN Beri Sanksi 35 ASN yang Melanggar Disiplin, Pelanggaran Didominasi Perilaku Bolos Kerja

Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:00 WIB
BPASN Beri Sanksi Tegas 35 ASN yang Melakukan Pelanggaran Disiplin
BPASN Beri Sanksi Tegas 35 ASN yang Melakukan Pelanggaran Disiplin (Foto: menpan.go.id)

RIWARA.id - Pemerintah melalui Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memberikan sanksi tegas kepada 35 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 

Pemberian sanksi tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta pada Kamis 13 Agustus 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang juga selaku Ketua BPASN memimpin sidang tersebut.

Dari 35 ASN yang diberi sanksi, pelanggaran didominasi oleh kasus tidak masuk kerja atau membolos dengan 11 kasus.

Lalu, 9 kasus berupa pelanggaran integritas, 3 kasus berupa izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, serta 8 kasus tindak pidana korupsi.

"Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang disiplin ini, 31 kasus akan diperkuat dan 4 kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin," ujar Menteri Rini yang dikutip Riwara.id dari laman menpan.go.id, Jumat 14 Agustus 2026.

Dalam pemberian sanksi kepada ASN, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Dari data yang tercatat, hingga bulan Agustus 2026, terdapat 239 kasus dimana 63 kasus di antaranya merupakan kasus ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau membolos.

Oleh karena itu, Menteri Rini kembali mengingatkan jika ada ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan dari statusnya.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika ASN tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri," tegas Menteri Rini.

Ia pun menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran selama jam kerja.

Upaya tersebut dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani.

Sebagai informasi, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas, terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan.

Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, ataupun membatalkan keputusan PPK terkait permasalahan ASN.

BPASN memberikan sanksi tegas kepada 35 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut didominasi ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories