RIWARA.id – Proses penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini terus bergulir. Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Dari total perusahaan tersebut, 16 perusahaan adalah milik warga Indonesia dan 4 lainnya milik perusahaan asing dari Singapura, Malaysia, serta Korea Selatan.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tetapi 20 tersangka korporasi (perusahaan),” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Jumat 30 Oktober 2026.
Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran. Selain itu, sebanyak 245 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari 287 laporan di kepolisian terkait karhutla.
Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran karhutla. Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki 97 laporan terkait perusahaan yang terlibat karhutla.
DPR RI Dorong Pemerintah Lebih Siaga Karhutla
Sementara, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan di lapangan agar karhutla tidak semakin meluas, sehingga masyarakat tetap aman dan terlindungi.
Saat ini ratusan hektare lahan di Indonesia masih berjuang untuk lepas dari karhutla. Terdapat 6 provinsi prioritas yang masih menangani karhutla dengan total 570,08 hektare lahan, yang masih dalam proses pemadaman dan pendinginan.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 21 Oktober 2026, lahan yang masih dilanda karhutla adalah:
- Wilayah Jambi seluas 64,50 hektare.
- Wilayah Sumatra Selatan seluas 108,50 hektare.
- Wilayah Kalimantan Barat seluas 0,19 hektare.
- Wilayah Kalimantan Tengah seluas 389,39 hektare.
- Wilayah Kalimantan Selatan seluas 7,50 hektare.
Terkait kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah pusat memperkuat penanganan karhutla melalui berbagai upaya seperti:
- Peningkatan mitigasi berbasis risiko dan kesiapsiagaan sejak dini di wilayah rawan karhutla.
- Meningkatkan dukungan BNPB ke daerah melalui penambahan personel dan peralatan pemadaman.
- Mengoptimalkan upaya pemadaman melalui water bombing dan modifikasi cuaca sesuai kebutuhan.
- Memastikan anggaran untuk penanganan karhutla tepat sasaran, serta mengoptimalkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Mengutamakan keselamatan masyarakat dan memastikan penanganan tidak terganggu oleh pergantian pimpinan BNPB.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, terukur dan tidak semata-mata berorientasi pada pemadaman setelah api meluas. BNPB perlu memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini, terutama di wilayah yang rawan kekeringan dan kebakaran,” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.
Penegakan hukum terkait karhutla terus berjalan. Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka yang bertanggungjawab terhadap karhutla.