RIWARA.id - Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Oktober, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat ada 244 aduan yang masuk, terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dari jumlah aduan tersebut, perkiraan kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp247,65 miliar. Angka ini masih berupa perkiraan berdasarkan laporan dari masyarakat dan belum menjadi hasil akhir audit kerugiannya.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Harun merinci aduan dan kasus tersebut terdiri atas 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, serta 4 kasus lainnya.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sementara 18 kasus telah selesai.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH. Selain itu, ada 8 PPIU yang masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
"Pengawasan yang dilakukan terkait aduan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Harun dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Selasa 27 Oktober 2026.
Di sisi pencegahan, Kemenhaj sedang memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.
Harun menjelaskan jika penanganan berbagai kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.
"Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurut Harun, pengendalian dalam penyelenggaraan haji dan umrah harus berlandaskan 4 prinsip utama yaitu kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Oktober, Kemenhaj mencatat ada 244 aduan penyelenggaraan haji dan umrah, dengan kerugian yang dialami masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.