RIWARA.id – Sepanjang bulan Oktober 2026, upaya ekspor ilegal emas yang terjadi di 5 bandara internasional yaitu Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Total emas yang diamankan seberat 25,88 kilogram dengan nilai Rp61,95 miliar.
Dalam penindakan tersebut, emas ditemukan saat disembunyikan di dalam tas, pakaian, hingga tubuh penumpang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai dan instansi terkait ini, menjadi salah satu upaya dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam serta melindungi kekayaan negara.
“Penindakan ini adalah wujud nyata program prioritas Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif. Bea Cukai berkomitmen untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara untuk menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Priyono Triatmojo, yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Selasa 27 Oktober 2026.
Terkait adanya kasus tersebut, masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Bea Cukai mencegah ekspor ilegal emas:
- Memanfaatkan data intelijen dan analisis pergerakan penumpang atau kargo yang mencurigakan di bandara atau pelabuhan.
- Memperketat pemeriksaan di sejumlah bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai.
- Memeriksa secara detail barang bawaan hingga muatan pesawat carter yang tidak sesuai dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Mengantisipasi modus penyelundupan dengan menempelkan atau memasukkan emas ke tubuh.
Dari total emas yang diamankan seberat 25,88 kilogram dengan nilai Rp61,95 miliar, berikut ini rinciannya sesuai data dari Ditjen Bea Cukai:
1. Bandara Kertajati
Penindakan dilakukan pada 6 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 5,25 kilogram atau senilai Rp11,64 miliar.
2. Bandara Internasional Yogyakarta
Penindakan dilakukan pada 18 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 4,26 kilogram atau senilai Rp9,39 miliar.
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai
Penindakan dilakukan pada 20 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 1,58 kilogram atau senilai Rp3,9 miliar.
4. Bandara Juanda
Penindakan dilakukan pada 22 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 1,15 kilogram atau senilai Rp2,93 miliar.
5. Bandara Soekarno-Hatta
- Penindakan pada 20 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 3,22 kilogram atau senilai Rp8,02 miliar.
- Penindakan pada 22 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 9,25 kilogram atau senilai Rp23,14 miliar.
- Penindakan pada 23 Oktober 2026 dengan barang bukti emas seberat 1,16 kilogram atau senilai Rp2,92 miliar.
Para pelaku ekspor ilegal emas tersebut akan dikenai ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kepabeanan, Pasal 102A.
Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan total nilai Rp61,95 miliar.