25 PSE Wajib Lakukan Pendaftaran di Komdigi Maksimal 22 September 2026, yang Tidak Taat Aturan Bakal Kena Sanksi Ini

Sabtu, 19 September 2026 | 17:41 WIB
25 PSE di Indonesia Wajib Lakukan Pendaftaran di Komdigi Maksimal 22 September 2026
25 PSE di Indonesia Wajib Lakukan Pendaftaran di Komdigi Maksimal 22 September 2026 (Foto: Instagram.com/@kemkomdigi)

RIWARA.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan target waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat maksimal 22 September 2026.

Ketentuan pendaftaran itu bertujuan agar PSE di Indonesia dapat memiliki legalitas hukum yang resmi.

Berdasarkan aturan dalam Kementerian Komdigi, kategori layanan yang wajib mendaftar PSE adalah perdagangan barang dan jasa, transaksi keuangan, materi digital berbayar, layanan komunikasi dab media sosial, mesin pencari dan informasi, serta pemrosesan data pribadi.

Sesuai data di Kementerian Komdigi, 25 PSE di Indonesia yang wajib mendaftar tersebut terdiri dari 23 PSE domestik dan 2 PSE asing. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementerian Komdigi.

Ketentuan pendaftaran PSE ini tercantum dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan, PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan," kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektonik Ditjen Wasdik, Teguh Arifiyadi, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Sabtu 19 September 2026.

Tak hanya untuk 25 PSE, aturan ini juga berlaku bagi seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar.

Kementerian Komdigi mengimbau PSE untuk segera mendaftar sesuai ketentuan, agar dapat mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Kementerian Komdigi membuka ruang koordinasi untuk membantu penyelesaian masalahnya.

PSE yang mengalami kendala dapat menyampaikan tanggapan resmi dengan mencantumkan permasalahan yang dihadapi, melampirkan bukti pendukung, serta tangkapan layar yang relevan.

Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat juga dapat diperoleh melalui laman resmi Kementerian Komdigi.

 

Perkuat Pertahanan Digital

Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid bersama sejumlah lembaga terkait membahas dinamika dan potensi ancaman di ruang digital, termasuk percepatan penanganan konten negatif.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus). Pertukaran perspektif antarlembaga diharapkan mampu memperkuat kemampuan negara dalam mengantisipasi risiko, sebelum menjadi gangguan yang lebih luas.

Sebanyak 25 PSE di Indonesia wajib melakukan pendaftaran di Kementerian Komdigi maksimal 22 September 2026. Bagi yang tidak taat aturan bakal kena sanksi administratif.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories