RIWARA.id – Pemerintah tengah berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Percepatan pembahasan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subanto.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, maksimal hingga bulan Desember 2026.
“Baik DPR maupun pemerintah memiliki konsern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Targetnya paling lambat Desember 2026,” ujar Yusril yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesiago.id, Kamis 27 Agustus 2026.
Terkait tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, Yusril menegaskan bahwa ketentuannya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan Tipikor dan Hukum Pidana Nasional. Meski demikian, kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat atau ringannya kesalahan terdakwa. Tapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan dari pengadilan,” jelas Yusril.
Poin Penting RUU Perampasan Aset
Sebagai tambahan informasi, RUU Perampasan Aset adalah usulan aturan di Indonesia yang membuat negara bisa menyita dan merampas harta dari hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku korupsi.
Berikut ini beberapa poin penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset
- Aset di sini adalah segala benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang mempunyai nilai ekonomis dan terkait dengan tindak pidana.
- Tujuan utama dibuatnya RUU ini adalah memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara dengan cepat.
- Dalam penerapan aturan ini menggunakan konsep khusus yaitu non-conviction based asset forfeiture atau pendekatan in rem, di mana objek atau harta kekayaannya yang digugat di pengadilan, dan bukan hanya orangnya. Hal ini berguna jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.
RUU Perampasan Aset ini awalnya diinisiasi dan diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama pemerintah sejak tahun 2008. Secara resmi, RUU ini masuk dalam hak inisiatif pemerintah yang kemudian didorong dan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama DPR RI.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ditarget rampung Desember 2026. Percepatan itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.