RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka program inpassing atau penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Kesempatan inpassing ini dibuka bagi pelaksana umum atau pejabat struktural yang berminat menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal.
Rencana ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Wisma Kementerian Agama, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Lubenah, Direktur Jaminan Produk Halal M Fuad Nasar, tim Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Juga Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) dan Perencanaan Sekretariat Ditjen Bimas Islam.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, mengatakan program inpassing ini adalah terobosan dalam rangka pengawasan menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Untuk itu, inpassing tidak hanya mengubah nomenklatur jabatan, tetapi memastikan para pengawas memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Inpassing ini bukan hanya mengganti nomenklatur, tetapi memastikan para pengawas memiliki kompetensi sesuai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Kita sedang menyiapkan surat edaran. Detail teknisnya akan dituangkan dalam surat itu," ujar Lubenah dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, Pengawas Jaminan Produk Halal semakin dibutuhkan masyarakat, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada bulan Oktober 2026. Maka, proses inpassing perlu didukung dengan data yang akurat dan terverifikasi.
Lubenah berharap inpassing bisa mengubah cara pandang dalam menjalankan tugas di lapangan. Para pengawas tidak hanya berorientasi pada pekerjaan administratif, tetapi juga melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan pengawasan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan, pengawas produk halal harus profesional dan memiliki kompetensi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal yang beredar di masyarakat. Para pengawas juga perlu memahami objek pengawasan dan regulasi jaminan produk halal di Indonesia.
"Pengawas jangan hanya menjalankan pekerjaan administrasi. Pahamilah objek pengawasan dan regulasi kehalalan di Indonesia, karena ini merupakan pertanggungjawaban dunia dan akhirat," tutur Lubenah.
Untuk mendukung kualitas pengawasan, proses inpassing perlu diikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi. Ada 5 hal yang perlu dipastikan dalam proses inpassing. Pertama, inpassing yang berbasis kebutuhan dan selaras dengan beban kerja. Kedua, peningkatan dan penguatan kompetensi. Ketiga, menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Keempat, membangun koordinasi dan sinergi. Kelima, berorientasi pada pelayanan publik.
Lubenah menambahkan, Ditjen Bimas Islam memiliki peran yang strategis dalam mengembangkan literasi kehalalan di Indonesia. Peran tersebut mencakup pembinaan dan perlindungan masyarakat dalam membangun ekosistem halal, sesuai dengan program dari Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Ditjen Bimas Islam mempunyai peran strategis dalam mengembangkan literasi kehalalan di Indonesia, memberikan pembinaan, dan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.
Kemenag akan membuka program inpassing untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Upaya itu untuk meningkatkan kompetensi pengawas.