Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Anak di Pasaman Barat Habisi Ibu dan Neneknya

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ari Kristyono)

RIWARA.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus HB (32), seorang pria yang tega menghabisi nyawa ibu kandung dan neneknya secara sadis di kediaman korban.

Penangkapan tersangka berinisial HB tersebut berhasil dilakukan jajaran kepolisian pada Selasa (11/8/2026) di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, usai pelaku sempat melarikan diri beberapa saat setelah melancarkan aksinya.

Tersangka HB merupakan seorang mantan mahasiswa bersuku Mandailing yang tercatat berdomisili di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus penganiayaan maut hingga tewasnya korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek) ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama jajaran dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Pihak kepolisian membeberkan bahwa aksi keji ini dipicu oleh gangguan emosional dan pengakuan tidak masuk akal dari tersangka setelah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi nyawa keluarganya sendiri lantaran terdorong oleh mimpi-mimpi aneh yang kerap didatangi bisikan dan membuat fisiknya merasa sakit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya," terang Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman korban RH. Aksi biadab itu dilakukan tersangka tepat sesaat setelah sang ibu dan neneknya selesai menunaikan ibadah salat Isya.

Tanpa belas kasihan, tersangka menghantamkan sebatang kayu bulat padat sepanjang 50 sentimeter ke arah kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya.

Melihat kejadian horor tersebut, sang nenek berusaha sekuat tenaga melindungi putrinya dengan cara memeluk tubuh korban. Namun, tersangka justru turut menghantamkan balok kayu ke kepala sang nenek sebanyak tiga kali hingga keduanya roboh bersimbah darah.

Menyadari kedua anggota keluarga kandungnya sudah tidak bergerak dan tak bernyawa lagi, tersangka sempat menangis histeris di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri mengamankan diri ke kawasan Ujung Gading.

Dalam mengusut tuntas perkara penganiayaan maut ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta mengamankan berbagai barang bukti di TKP, mulai dari balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, hingga mukena dan pakaian korban yang dipenuhi noda darah.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas bagi pelaku kejahatan keji ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman terberat.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Saat ini, tersangka HB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan mendalam sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tag / Kata Kunci
Mengaku Dapat Bisikan Gaib Seorang Anak di Pasaman Barat Habisi Ibu dan Neneknya, 

 

Polres Pasaman Barat ringkus HB (32) usai tega habisi ibu kandung dan neneknya lantaran kerap didatangi mimpi aneh. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories