Polda Metro Jaya dan DJP Tangkap Sindikat Pembuat Meterai Palsu, Omset Capai Rp40 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:24 WIB
Polda Metro Jaya dan DJP Menangkap Sindikat Pembuat Meterai Palsu
Polda Metro Jaya dan DJP Menangkap Sindikat Pembuat Meterai Palsu (Foto: Instagram.com/@pospay_official)

RIWARA.id – Benda kecil ini memiliki harga yang tidak seberapa dan terkesan sepele. Namun, di tangan orang yang berniat jahat, barang kecil ini bisa menjadi celah untuk meraup keuntungan dengan modus penipuan.

Benda kecil tersebut adalah meterai yang memiliki nominal Rp10.000. Meterai ini terdiri dari meterai tempel fisik dan e-meterai digital. Meterai biasanya digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti surat perjanjian dan pernyataan, akta resmi, surat berharga, dokumen keuangan, serta dokumen alat bukti.

Belum lama ini beredar pemberitaan yang sedang viral yaitu adanya produksi dan peredaran meterai palsu di sejumlah daerah di Indonesia. Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap adanya sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam konferensi pers pada 19 Agustus lalu, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,034 triliun.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Brigjen Dekananto, dikutip Riwara.id dari laman mediahub.polri.go.id, Senin 24 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan mulai bulan Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan meterai secara langsung maupun melalui marketplace.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan estimasi kapasitas bahan baku, jika seluruhnya digunakan, maka jumlah meterai yang bisa diproduksi mencapai lebih dari 100 juta keping.

Dengan memperhitungkan barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku itu, potensi produksi yang berhasil dicegah mencapai 103,4 juta keping meterai dengan nilai potensi penerimaan negara yang terdampak sekitar Rp1,034 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengapresiasi keberhasilan dalam sinergi DJP dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Jadi, ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk ke negara menjadi hilang,” kata Bimo.

Dari Hasil pendalaman menu njukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir dengan omzet mencapai Rp40,07 miliar. Sementara, mesin yang diamankan memiliki kapasitas produksi hingga 900 ribu keping per tahun.

Modus penipuan meterai palsu tersebut yaitu memproduksi meterai menyerupai produk asli serta merekondisi meterai yang telah digunakan, dengan menghilangkan tanda pemakaian sebelum dijual lagi kepada pembeli. Penjualannya dilakukan melalui toko maupun platform perdagangan elektronik.

“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Sebab, masyarakat yang membeli tanpa mengetahui meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi, dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” jelas Bimo.

Saat ini, pihak penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk produksi, peredaran, penjualan, serta penggunaan kembali meterai yang telah dipakai.

Untuk menghindari meterai palsu, Dekananto mengimbau masyarakat agar membeli meterai melalui saluran resmi dan mewaspadai penawaran dengan harga lebih murah. “Masyarakat sebaiknya membeli meterai melalui saluran resmi. Jika menemukan adanya dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian,” imbuh Dekananto.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 24 – Pasal 26 tentang Bea Meterai, pemalsu, penjual, dan pengguna meterai palsu atau meterai tempal bekas pakai, dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda sampai Rp500 juta.

Polda Metro Jaya bersama DJP berhasil mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Ada 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories