Karhutla di 9 Provinsi, Polri Tetapkan 72 Tersangka, Siapa Aktor Intelektualnya?

Senin, 24 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Bareskrim Polri merilis penetapan 72 orang sebagai tersangka Karhutla di 9 provinsi
Bareskrim Polri merilis penetapan 72 orang sebagai tersangka Karhutla di 9 provinsi (Foto: Divhumas Polri)

JAKARTA, RIWARA.ID- Sebanyak 72 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang tersebar di sembilan provinsi. Terungkap mereka melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan baru perkebunan.

Ke-72 tersangka itu diproses di sembilan Polda, menindaklanjuti 89 laporan Karhutla. Ke-9 Kepolisian Daerah itu Polda Aceh, Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Kalbar, dan Polda Kaltara.

Langkah Preventif Polri

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh sekadar fokus pada aksi pemadaman di lapangan. Lebih dari itu, membangun kesadaran (awareness) publik agar tidak memicu timbulnya titik api menjadi kunci utama keselamatan lingkungan.

Langkah preventif ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang menyoroti ancaman cuaca ekstrem. Demi menekan risiko sejak dini, Polri menggalang patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, hingga pemerintah daerah untuk memperbarui peta rawan bencana dan memperkuat early warning system.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” kata Trunoyudho dikutip dari laman resmi Divhumas Polri, Senin, 24 Agustus 2026.

Respons Cepat Jam Setelah Satelit Lacak Hotspot

Sektor kesiapsiagaan operasional juga ditingkatkan signifikan. Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa jajaran kepolisian dari tingkat polda hingga polres telah mensiagakan beragam peralatan canggih. Mulai dari pemanfaatan drone pemadam api, helikopter water bombing, hingga pembangunan sekat kanal dan sumur bor di area rawan.

Menariknya, Polri mengandalkan Standar Operasional Prosedur (SOP) respons cepat untuk mengecek setiap adanya indikasi titik panas.

"Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot," terang Auliansyah.

Ketika satelit atau laporan warga mengonfirmasi keberadaan hotspot, tim gabungan akan langsung terjun melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum proses penyelidikan dimulai.

Modus dan Motif Karhutla

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, membeberkan data mengejutkan. Sejak awal Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda rawan, yakni:

  • Sumatera: Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Aceh.
  • Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dari rentetan kasus tersebut, sebanyak 72 orang perorangan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total area lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Mayoritas motif para tersangka terbilang klasik: ingin membuka lahan perkebunan dengan cara instan dan murah. Mereka sengaja menebang pohon lalu membakarnya agar sisa abu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk alami.

"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.

Dalam berbagai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita barang bukti kuat seperti 35 korek api, jerigen bahan bakar, puluhan parang, chainsaw, hingga sampel tanah bekas terbakar.

Bareskrim Kejar Cukong dan Potensi Keterlibatan Korporasi

Satu hal yang menjadi catatan penting, Polri tidak akan berhenti pada para pekerja atau pelaku pembakaran di lapangan saja. Bareskrim Polri memastikan bakal menelusuri transaksi keuangan untuk membongkar siapa aktor intelektual, pendana, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aksi merusak lingkungan ini.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi," tandasnya. ***

Setelah menetapkan 72 tersangka Karhutla di 9 provinsi, Polri bakal mengusut aliran dana dan pihak yang mendanai kebakaran hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories