Tata Kelola Pembayaran Gaji ASN Kemenag Jadi Percontohan, Bagaimana Mekanismenya?

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:44 WIB
BPKP Mengunjungi Kementerian Agama untuk Berbagi Ilmu dalam Tata Kelola Pembayaran Gaji ASN
BPKP Mengunjungi Kementerian Agama untuk Berbagi Ilmu dalam Tata Kelola Pembayaran Gaji ASN (Foto: kemenag.go.id)

RIWARA.id – Tata kelola pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menarik perhatian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka ingin menimba pengalaman mengenai strategi interkoneksi dan integrasi pembayaran gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Dalam kunjungan BPKP pada Rabu 19 Agustus 2026, Kemenag memaparkan transformasi tata kelola pembayaran gaji dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) dan Aplikasi Gaji Berbasis Web (AGW) milik Kementerian Keuangan.

Ketua Tim Perbendaharaan dan Pengelola Anggaran (PA) Biro Keuangan Kemenag, Nurasik, mengatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akurasi pembayaran hak keuangan bagi 348.448 ASN Kemenag. Sistem tersebut sekaligus meminimalkan persoalan pagu minus yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan belanja pegawai.

“Di akhir tahun 2024 kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan dilakukan pemadanan data pegawai Kementerian Agama,” ujar Nurasik, dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, transformasi tata kelola belanja pegawai di lingkungan Kemenag telah dirintis sejak 2023 melalui sentralisasi anggaran dari madrasah ke Kemenag kabupaten/kota. Namun, langkah tersebut belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap pengelolaan pembayaran gaji pegawai.

Pada 2024, penguatan sistem kemudian dilakukan bersama Kementerian Keuangan, termasuk pemadanan data pegawai. Pemadanan data yang semula mencakup empat komponen kemudian berkembang menjadi 12 komponen.

Tantangan integrasi tersebut semakin kompleks karena Kemenag memiliki sumber daya manusia dan satuan kerja yang beragam. Selain 348.448 ASN, ada lebih dari 700 ribu guru agama di luar Kemenag yang tunjangannya juga dibayarkan melalui Kemenag. Pegawai tersebut tersebar di 10.672 lembaga dengan 3.017 jenis satuan kerja.

Kemenag juga memiliki sejumlah kategori pegawai. Selain ASN yang diangkat Kemenag, ada juga ASN non-Kemenag seperti guru Pendidikan Agama Islam yang diangkat pemerintah daerah tetapi pembayaran gajinya melalui Kemenag. Ada pula pegawai non-ASN yang menerima tunjangan tertentu dan penyalurannya melalui Kemenag.

Oleh karena itu, Kemenag menjadikan Simpeg sebagai sumber data tunggal dalam pengelolaan data kepegawaian. Data Simpeg tersebut menjadi basis sinkronisasi dengan AGW Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui transformasi tersebut, Kemenag terus memperkuat tata kelola keuangan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak keuangan pegawai secara tepat waktu.

Tata kelola pembayaran gaji ASN di lingkungan Kemenag menarik perhatian BPKP karena penyalurannya yang akurat dan tepat waktu.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories