YOGYAKARTA, Riwara.id — Musyawarah atau syura tidak hanya berkaitan dengan proses mencapai kesepakatan, tetapi juga harus berpijak pada hukum, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D., saat menjadi narasumber dalam bedah buku Musyawarah (Syura) karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium FH UII, Yogyakarta. Forum akademik ini membahas konsep musyawarah dari perspektif hukum, sejarah, pemerintahan, dan nilai-nilai Islam.
Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa praktik pengambilan keputusan bersama telah dikenal jauh sebelum Islam. Sejumlah peradaban telah mengenal bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan keputusan, meskipun hak politik setiap kelompok pada masa itu tidak selalu sama.
Ia menyinggung kehidupan politik di Athena sebagai salah satu contoh. Orang-orang yang tinggal atau datang ke Athena tidak serta-merta memiliki hak suara yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa konsep partisipasi politik memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
Menurut Agus, pemahaman terhadap sejarah tersebut penting untuk melihat bagaimana gagasan mengenai masyarakat, hak suara, pengambilan keputusan, dan pemerintahan berkembang dari waktu ke waktu.
Syura dalam Islam
Agus kemudian mengaitkan perkembangan tersebut dengan konsep syura dalam Islam.
Menurutnya, Islam memberikan kerangka normatif dalam mengatur kehidupan manusia. Karena itu, musyawarah dalam Islam tidak semata-mata dipahami sebagai cara untuk memperoleh suara terbanyak atau mencapai kesepakatan.
Lebih jauh, musyawarah berkaitan dengan nilai dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
Dalam konteks kehidupan bernegara, Agus menilai pemahaman mengenai hubungan agama, hukum, konstitusi, dan pemerintahan menjadi penting.
Keberadaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menurutnya, harus diikuti dengan pemahaman yang benar terhadap prinsip-prinsip hukum. Jangan sampai hukum hanya dipahami secara formal atau bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
"Pemahaman itu penting, jangan hanya pemahaman sekarang ini yang dimanfaatkan, tetapi tidak ada pemahaman yang sebenarnya," ujar Agus.
Musyawarah dan Keadilan
Agus menekankan bahwa musyawarah seharusnya menjadi bagian dari proses membangun keputusan yang bertanggung jawab.
Dalam pembentukan hukum maupun kebijakan publik, musyawarah dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan pandangan masyarakat.
Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan publik serta nilai keadilan.
Gagasan tersebut sejalan dengan tema buku Musyawarah (Syura) karya Bambang Saputra yang mengangkat konsep musyawarah dalam perspektif hukum dan kehidupan ketatanegaraan.
Musyawarah, dalam konteks tersebut, bukan sekadar aktivitas berkumpul dan menghasilkan kesepakatan. Di dalamnya terdapat proses pertukaran gagasan, pertimbangan kepentingan, serta tanggung jawab terhadap keputusan yang dihasilkan.
Bedah buku di Auditorium FH UII Yogyakarta tersebut menjadi forum untuk mendiskusikan kembali relevansi konsep syura dalam kehidupan hukum dan pemerintahan modern.
Dekan FH UII Agus Triyanta membahas konsep syura dalam bedah buku Musyawarah (Syura). Ia menekankan pentingnya hukum, keadilan, tanggung jawab, dan pemahaman masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.