Kasus Penipuan Hanania Travel, Kemenhaj akan Terapkan TPPU dan Pencabutan Izin Operasionalnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Kemenhaj akan Menerapkan Sanksi Tegas untuk Hanania Travel
Kemenhaj akan Menerapkan Sanksi Tegas untuk Hanania Travel (Foto: Instagram.com/@kemenhaj.ri)

RIWARA.id – Kasus penipuan Hanania Travel yang kini sedang viral karena melibatkan sejumlah artis untuk promosinya, kini menjadi perhatian khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Nantinya, Kemenhaj akan menindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk Hanania Travel.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 19 Agustus 2026.

Wamenhaj mengungkapkan jika potensi perputaran dana umrah nasional sangat besar, hingga mencapai puluhan triliun rupiah per tahunnya. Untuk itu, membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen.

"Jumlah jemaah umrah kita itu per tahun tiga juta. Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun ada sembilan puluh triliun uang yang masuk untuk umrah. Saat ini, setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait kasus penipuan jemaah umrah," ujar Wamenhaj yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Rabu.

Merespons kasus penipuan jemaah oleh Hanania Travel, Wamenhaj menegaskan bahwa Tim Pengendalian serta Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan serta menelusuri para pengelola travel yang bermasalah.

Terkait proses hukum terhadap pihak Hanania Travel yang berada di kepolisian, Wamenhaj menyampaikan jika saat ini Kemenhaj fokus pada penyelamatan hak jemaah.

"Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Saat ini semuanya adalah wewenang pihak kepolisian. Jadi, kami tidak bisa ikut campur," jelas Wamenhaj.

Lebih lanjut, Wamenhaj menyatakan jika fokus utama Kemenhaj adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jemaah melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel saat ini masih dalam proses.

"Kemenhaj tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses," imbuhnya.

Kemenhaj mengimbau kepada seluruh anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban penipuan jemaah di daerahnya untuk segera melaporkan ke Tim Pengendalian Haji dan Umrah, sehingga kasusnya bisa segera ditindaklanjuti.

Kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan Hanania Travel menjadi perhatian khusus Kemenhaj. Ada sanksi tegas yang akan diberikan salah satunya pencabutan izin operasionalnya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories