Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif Antar Barang, Makanan, dan Orang akan Diatur Kementerian yang Berwenang

Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi - Permerintah Tengah Menyiapkan Perpres Ekosistem Ojol yang Akan Mengatur Tarif Layanan
Ilustrasi - Permerintah Tengah Menyiapkan Perpres Ekosistem Ojol yang Akan Mengatur Tarif Layanan (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Pemerintah tengah menyiapkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ekosistem Ojol yang akan mengatur pembagian peran antarkementerian, seperti layanan pengantaran orang, barang, dan makanan. Aturan turunannya juga sedang dipersiapkan dengan melibatkan platform dan pengemudi ojek online atau ojol.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mencari sistem yang adil dan optimal, sekaligus memastikan perlindungan dan kepentingan bagi para pengemudi ojol. Di dalam aturan baru ini, tarif ojol untuk angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif ojol untuk barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komdigi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan para pelaku transportasi online, baik organisasi maupun aplikator. Setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah akan menerbitkan Perpres tersebut.

Sementara, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah akan melibatkkan berbagai pihak, terutama platform dan pengemudi ojol dalam penyusuanan aturan turunannya. Saat ini, Kementerian Komdigi masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang paling optimal dengan melibatkan platform dan pengemudi ojol.

“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama platform dan pengemudi ojol untuk melihat keseimbangan yang paling baik dan paling optimal. Terutama sesuai dengan isi pesan dari Perpres dan Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi ojol,” ujar Nezar Patria yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesia.go.id, Rabu 19 Agustus 2026.

Penerbitan Perpres Ditarget Akhir Agustus 2026

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut jika Perpres Ekosistem Ojol akan diterbitkan akhir bulan Agustus 2026. “Kami targetkan akhir bulan ini (Agustus) atau paling lambat awal bulan depan (September), Perpres yang mengatur transportasi ojek online ini bisa diterbitkan,” jelasnya.

Prasetyo Hadi juga menyatakan akan memimpin harmonisasi secara langsung dengan pihak terkait. “Alhamdulillah sudah ada kesepahaman berkenaan dengan perpres ojek online. Kami juga berterima kasih kepada pihak terkait yang berupaya untuk terus berkoordinasi dan mempercepat kebijakan ini sesuai petunjuk Bapak Presiden,” ungkapnya.

Pemerintah berharap Perpres ini dapat memberikan payung hukum, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mitra pengemudi. Selain itu, bisa menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.

Pemerintah sedang menyiapkan finalisasi Perpres Ekosistem Ojol yang akan mengatur tarif layanan pengantaran orang, barang, dan makanan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories