YOGYAKARTA, Riwara.id — Musyawarah dalam perspektif Islam bukan sekadar mekanisme untuk menentukan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Prinsip syura memiliki landasan, syarat, serta batasan yang harus dipahami agar keputusan yang dihasilkan tetap berpijak pada nilai-nilai ilahiyah.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., anggota DPD RI periode 2024–2029 dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat menjadi narasumber dalam bedah buku Musyawarah (Syura) karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., M.H., S.H.I., M.H.I.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam forum tersebut, Hilmy memberikan sejumlah catatan terhadap isi buku, mulai dari konsep ahlul halli wal ‘aqdi, penggunaan istilah bahasa Arab, prinsip ilahiyah dalam musyawarah, hingga mekanisme suara mayoritas ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Soroti Konsep Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hilmy adalah penggunaan istilah ahlul halli wal &lsq uo;aqdi. Ia mempertanyakan mengapa orang-orang yang memiliki kapasitas dalam proses musyawarah disebut ahlul halli wal ‘aqdi, bukan sekadar ahlul musyawarah.
Menurutnya, istilah tersebut memiliki makna khusus. Ahlul halli wal ‘aqdi merujuk pada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengurai persoalan sekaligus mengikat atau menetapkan penyelesaiannya.
“Kenapa disebut ahlul halli wal ‘aqdi? Kenapa tidak disebut ahlul musyawarah? Karena kita dianggap orang yang mampu mengurai masalah dan mampu mengikat masalah,” ujar Hilmy.
Menurut dia, konsep tersebut menunjukkan bahwa musyawarah membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi. Musyawarah bukan sekadar mempertemukan banyak orang untuk menyampaikan pendapat, melainkan proses intelektual untuk memahami, mengurai, dan mencari penyelesaian atas persoalan.
Ketepatan Bahasa Arab Jadi Perhatian
Hilmy yang turut memiliki perhatian terhadap aspek kebahasaan juga memberikan catatan mengenai sejumlah istilah Arab dalam buku tersebut.
Ia menilai ketepatan penggunaan bahasa Arab penting karena kesalahan dalam memahami akar kata dapat berpengaruh terhadap pemaknaan suatu konsep.
Salah satu yang disorotnya adalah penggunaan istilah shalat atau salat, termasuk penjelasan mengenai kata aqimu dalam frasa aqimus shalah.
“Kalau aqimu, masdarnya bukan takwin, tetapi iqamah. Aqama–yuqimu–iqamah. Jadi ini penting sekali,” katanya.
Menurut Hilmy, transliterasi memang dapat memiliki variasi. Namun, ketika pembahasan sudah masuk pada aspek etimologi dan morfologi bahasa Arab, asal-usul kata harus dijelaskan secara tepat.
Musyawarah Harus Kembali pada Prinsip Ilahiyah
Hilmy kemudian menekankan bahwa prinsip musyawarah dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai ilahiyah.
Musyawarah, menurutnya, bukan semata-mata proses pengambilan keputusan secara demokratis, tetapi harus tetap berada dalam koridor prinsip yang bersumber dari ajaran Islam.
“Ketika musyawarah kita ini harus kembali kepada prinsip-prinsip ilahiyah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua persoalan dapat ditempatkan sebagai objek musyawarah. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah persoalan tersebut belum memiliki ketentuan hukum yang jelas.
“Dalam Islam syarat untuk musyawarah itu, pertama, orang yang punya kompetensi, ahlul halli wal ‘aqdi. Yang kedua, masalahnya yang dimusyawarahkan harus masalah-masalah yang belum ada ketentuan hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Hilmy, musyawarah memiliki ruang yang berbeda dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum yang tegas.
Voting Tetap Bisa Digunakan
Hilmy juga menanggapi anggapan bahwa voting bertentangan dengan prinsip musyawarah.
Menurutnya, voting tetap dapat menjadi salah satu mekanisme pengambilan keputusan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Namun, mekanisme tersebut harus memiliki dasar yang jelas.
“Kalau orang hanya mengatakan tidak bisa, kan harus voting. Voting itu jangan dianggap tidak ada dalam musyawarah. Voting harus ada dasar,” ujarnya.
Ia menyebut konsep suara mayoritas atau al-aghlabiyah sebagai salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan ketika musyawarah mengalami kebuntuan.
Menurut Hilmy, pertimbangan terhadap jumlah atau mayoritas suara juga memiliki contoh dalam khazanah hukum Islam. Ia antara lain menyinggung tradisi periwayatan hadis serta mekanisme pembuktian dalam hukum Islam.
Namun, suara mayoritas tidak dapat berdiri sendiri. Pengambilan keputusan tetap harus mempertimbangkan dasar hukum, kompetensi pihak yang bermusyawarah, serta prinsip-prinsip yang menjadi landasan syariat.
Menjadi Bahan Diskusi Akademik
Hilmy menilai berbagai persoalan yang dibahas dalam buku Musyawarah (Syura) karya Prof. Bambang Saputra penting untuk terus didiskusikan secara akademik.
Menurutnya, pembahasan mengenai syura tidak hanya berkaitan dengan teori keislaman, tetapi juga memiliki relevansi dengan praktik pengambilan keputusan dalam kehidupan publik dan ketatanegaraan.
Bedah buku tersebut menjadi ruang dialog antara pemikiran akademik dan perspektif praktis dalam melihat bagaimana prinsip musyawarah dapat ditempatkan dalam kehidupan masyarakat dan sistem hukum Indonesia.
Kegiatan di Auditorium FH UII, Kamis (20/8/2026), tersebut diikuti dengan diskusi bersama para narasumber untuk menggali lebih jauh konsep musyawarah yang menjadi pokok pembahasan buku karya Prof. Bambang Saputra.
Anggota DPD RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengungkap prinsip syura dalam Islam, mulai dari ahlul halli wal ‘aqdi, prinsip ilahiyah hingga penggunaan voting, dalam bedah buku Musyawarah (Syura) di FH UII Yogyakarta.