RIWARA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka program Beasiswa Unggulan Tahun 2026 untuk masyarakat berprestasi, disabilitas, dan pegawai. Beasiswa ini adalah program pemerintah Indonesia dengan memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik yang diterima di perguruan tinggi dalam negeri, jenjang D4 atau S1, S2, dan S3.
Beasiswa ini terbuka untuk masyarakat berprestasi, disabilitas, dan pegawai. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, serta mendukung terciptanya generasi unggul, inklusif, dan berdaya saing yang dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.
Penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan biaya sesuai dengan program masing-masing. Untuk masyarakat berprestasi akan mendapatkan biaya pendidikan dan biaya hidup. Sementara, penerima beasiswa disabilitas akan mendapatkan biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, serta biaya hidup pengamping.
Lalu, untuk beasiswa pegawai akan mendapatkan biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan (untuk luar negeri), serta komponen lain yang telah ditetapkan.
Dilansir Riwara.id dari laman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id, Kamis 20 Agustus 2026, berikut ini persyaratan bagi calon penerima Beasiswa Unggulan 2026:
- Mendapat surat rekomendasi dari institusi.
- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang dipilih.
- Diterima di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B atau Baik.
- Tidak berstatus dosen, guru, atau tenaga kependidikan.
- Diutamakan bagi kelas reguler dan telah memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.
Persyaratan Khusus
- Jenjang S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, memiliki LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), serta memiliki sertifikat UKBI dan esai.
- Jenjang S2: Belum berusia 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru, atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang kuliah, memiliki LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 dan S2 minimal 3,00, memiliki sertifikat UKBI, serta rencana studi dan esai.
- Jenjang S3: Belum memasuki usia 46 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang kuliah, memiliki LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, memiliki sertifikat UKBI, serta proposal disertasi dan esai.
- Untuk pendaftar Beasiswa Unggulan Pegawai, hanya dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen.
Pendaftaran calon penerima beasiswa dibuka 20 Agustus hingga 24 Agustus 2026 secara online, dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen di link https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.
Dokumen persyaratan yang harus diunggah meliputi KTP, NPWP, Kartu Mahasiswa (on-going), LoA/surat aktif kuliah, KHS/KRS, ijazah, transkrip, sertifikat UKBI, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, surat pernyataan, sertifikat prestasi (jika ada).
Khusus untuk disabilitas, ditambah dengan surat keterangan disabilitas dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan. Sementara, untuk beasiswa pegawai ditambah dengan SK PNS dan sertifikat bahasa.
Kemendikdasmen membuka program Beasiswa Unggulan Tahun 2026 untuk masyarakat berprestasi, disabilitas, dan pegawai. Beasiswa ini untuk jenjang D4 atau S1, S2, dan S3.