Cakupan Jaminan Sosial Keternagakerjaan Bagi Pekerja di DIY Baru 31 Persen, Ini Upaya Pemda DIY untuk Kejar Target

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:24 WIB
Ilustrasi - Cakupan Penerima Jaminan Sosial Keternagakerjaan bagi Pekerja di wilayah DIY Baru Mencapai 31 Persen
Ilustrasi - Cakupan Penerima Jaminan Sosial Keternagakerjaan bagi Pekerja di wilayah DIY Baru Mencapai 31 Persen (Foto: Pixabay.com)

RIWARA.id – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih tergolong minim. Dari potensi sekitar 1,892 juta pekerja, baru sekitar 586 ribu pekerja atau 31% yang telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal tersebut menjadi pekerjaan bersama dari berbagai pihak terkait untuk mengejar target universal coverage Jamsostek di DIY sebesar 40,1%. Upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja tersebut menjadi perhatian khusus dalam Penilaian Jamsostek Award DIY 2026, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, pada Selasa 18 Agustus 2026.

Saat itu, acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo, serta Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anna Rina Herbranti.

Saat itu, Anna mengatakan Jamsostek Award tidak sekadar ajang pemberian penghargaan. Kegiatan tersebut juga menjadi instrumen pembinaan, dalam mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja.

“Penghargaan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan instrumen pembinaan yang dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas perlindungan bagi pekerja,” tutur Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anna Rina Herbranti, yang dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Kamis 20 Agustus 2026.

Anna menjelaskan jika tahun 2026 merupakan tahun ke-9 penyelenggaraan penghargaan yang sebelumnya dikenal dengan Paritrana Award. Untuk itu, Pemda DIY menempatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Pemda DIY tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi daerah, dukungan penganggaran bagi perlindungan pekerja, serta penguatan pengawasan di bidang ketenagakerjaan.

“Program ini bukan hanya urusan sektoral, tetapi sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tidak ada pekerja beserta keluarganya yang jatuh miskin karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan,” ungkap Anna.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengapresiasi komitmen Pemda DIY dan seluruh stakeholder untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi pekerja di DIY ini adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Cahyaning menyebut capaian kepesertaan jaminan sosial keternagakerjaan yang baru 31% menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang cukup besar. Dengan adanya target capaian sebesar 40,1%, Pemda DIY masih perlu mengejar selisihnya. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, media, komunitas, dan masyarakat.

Tantangan tersebut semakin penting mengingat pekerja informal menjadi bagian terbesar dari karakteristik ketenagakerjaan di DIY. Untuk itu, lanjut Cahyaning, perlu dibangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan agar semakin banyak pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bisa memperoleh jaminan sosial.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di DIY masih tergolong minim yaitu 31 persen. Dari sekitar 1,892 juta pekerja, baru sekitar 586 ribu pekerja yang sudah terlindungi.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories