JAKARTA, RIWARA.id — Dewan Pers menegaskan wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat melalui rilis resmi Dewan Pers, Senin, 17 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mengganggu kerja jurnalistik.
Komaruddin mengatakan, Dewan Pers mencatat sejumlah peristiwa yang kurang menggembirakan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Dua peristiwa pada 11 Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas mencari informasi dan melakukan peliputan di lapangan.
Wartawan Pertanyakan Kehadiran SBY
Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Dalam wawancara tersebut, wartawan menanyakan mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam sidang tahunan dan upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Namun, menurut Dewan Pers, pertanyaan lanjutan tersebut mendapat respons yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Benny K. Harman merespons dengan ungkapan:
“Otak kamu ada enggak?”
Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Komaruddin menegaskan, pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berbicara di depan umum.
Tiga Media Diintimidasi Saat Liputan di Cilincing
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama, 11 Agustus 2026, ketika wartawan dari TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Para wartawan tersebut mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang berada di lokasi.
Mereka bahkan diusir sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya.
Dewan Pers mengecam intimidasi tersebut.
Menurut Dewan Pers, tindakan mengusir dan menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Tindakan tersebut, kata Dewan Pers, dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kerja Wartawan Merupakan Mandat UU Pers
Dewan Pers kembali menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kegiatan tersebut bukan sekadar kepentingan pribadi wartawan ataupun perusahaan media tempat wartawan bekerja.
Kerja jurnalistik memiliki kaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Komaruddin mengatakan, wartawan ketika mencari informasi sedang menjalankan kerja jurnalistik yang mandatnya bersumber dari Undang-Undang Pers.
Karena itu, upaya menghalangi wartawan mendapatkan informasi juga berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik,” tegas Komaruddin.
Menurutnya, penghinaan terhadap jurnalis maupun tindakan menghalang-halangi wartawan menjalankan pekerjaannya bukan hanya merugikan wartawan.
Tindakan tersebut juga menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
“Menghina jurnalis atau menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers Tegaskan Empat Sikap
Merespons dua peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan empat sikap.
Pertama, mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik diharapkan memberikan contoh yang baik dan edukatif ketika berbicara di depan umum.
Kedua, mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu TV di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing.
Dewan Pers menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Ketiga, menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat dari UU Pers untuk mencari informasi sebagai bagian dari pelaksanaan kerja jurnalistik.
Keempat, menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk publik.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Bukan Hanya Soal Wartawan
Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi penting karena persoalan penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut hubungan antara wartawan dengan pihak yang diliput.
Ketika wartawan tidak dapat memperoleh informasi, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui publik.
Karena itu, penghormatan terhadap kerja jurnalistik sekaligus merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.
Dewan Pers berharap seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, menghormati kerja jurnalistik serta memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik.”*
Dewan Pers menegaskan wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan dapat dipidana berdasarkan UU Pers.