Pelaku Usaha Harus Bersiap! Pemerintah Pastikan Implementasi Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Pastikan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai Oktober 2026
Ilustrasi - Pemerintah Pastikan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai Oktober 2026 (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Pemerintah memastikan implementasi Wajib Halal akan dimulai bulan Oktober 2026. Kepastian aturan baru itu telah disepakati kementerian dan lembaga terkait dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 12 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, BPJPH, BPOM, Badan Karantina Indonesia, BGN, Badan Pangan Nasional, MUI, PT Surveyor Indonesia, serta Kemenko PMK.

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, itu membahas kesiapan kementerian dan lembaga dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Pertemuan juga membahas tentang penguatan ekosistem halal nasional.

Dalam rapat tersebut juga membahas sejumlah titik kritis dalam pelaksanaan jaminan produk halal, salah satunya bahan baku impor dan rantai pasok produk halal yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar, mengatakan seluruh kementerian dan lembaga menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Wajib Halal pada Oktober 2026 tanpa adanya penundaan.

“Semua perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi sepakat dan berkomitmen, bahwa Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Jadi, tidak ada penundaan lagi,” ujar Fuad yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 16 Agustus 2026.

Fuad menjelaskan sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai bagian dari persiapan implementasi Wajib Halal mulai bulan Oktober 2026. Regulasi itu adalah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 yang berisi tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.

“Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam kepastian dan tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya dalam menghadapi implementasi Wajib Halal di bulan Oktober 2026,” ungkapnya.

Sinkronisasi kebijakan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan strategi implementasi wajib halal yang mudah, efektif, dan terpadu.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya tugas satu kementerian atau lembaga, tetapi memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal secara nasional,” tuturnya.

Dukungan untuk implementasi tersebut mencakup ketersediaan dan pengawasan bahan, proses sertifikasi dan pengawasan produk halal, pembinaan pelaku usaha, serta penanganan pelanggaran dan pencantuman keterangan tidak halal. Selain itu, juga kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan literasi halal masyarakat.

Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenag telah menyiapkan pelaksanaan inpassing jabatan pengawas jaminan produk halal. “Adanya inpassing tersebut menjadi poin positif dukungan Kementerian Agama atas Wajib Halal Oktober 2026, dengan penguatan jajaran di pusat dan daerah,” imbuh Fuad.

Penguatan pelaksanaan jaminan produk halal juga sejalan dengan perhatian dari Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya ekosistem halal. Menurutnya, penyelenggaraan jaminan produk halal perlu kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Pemerintah memastikan implementasi Wajib Halal akan dimulai bulan Oktober 2026. Para pelaku usaha wajib bersiap dengan aturan baru ini.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories