RIWARA.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Aturan itu disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi. Nantinya, regulasi baru ini akan menjadi fondasi baru dalam melindungi jemaah dari praktik penipuan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyusunan PMHU ini bukan hanya formalitas administratif. Aturan ini dirancang agar fungsi pengendalian benar-benar bisa mencegah penyimpangan travel nakal, memastikan setiap temuan masalah ditindaklanjuti, dan mampu memberi pelindungan nyata bagi jemaah.
"Saat ini penipuan dari travel nakal semakin masif dan banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah dengan kerugian yang besar," ujar Harun yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Minggu 16 Agustus 2026.
Harun berharap pertemuan kali ini menjadi titik akhir dari rangkaian pembahasan permasalahan penipuan haji dan umrah sejak beberapa bulan lalu. Berbagai masukan dan catatan dari pertemuan-pertemuan tersebut telah diinventarisasi dan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan draf aturan.
Ia berharap hasil pembahasan kali ini bisa menghasilkan konsep yang final agar proses harmonisasi dengan kepentingan jemaah haji dan umrah dapat segera diberlakukan. Harun juga mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya penipuan oleh travel yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj akan menggelar pemeriksaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian di daerah. "Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj agar ada efek jera untuk travel nakal," imbuh Harun.
Harun memastikan penindakan tegas tersebut berlaku untuk semua daerah yang ada laporan penipuan dari travel nakal. Ia juga mengajak Inspektorat Jenderal serta jajaran direktorat jenderal lain di lingkungan Kemenhaj untuk turut hadir dalam proses penindakan tersebut, sebagai bentuk sinergi lintas unit dalam menindak praktik penipuan haji dan umrah.
Kemenhaj berharap dengan adanya aturan baru tersebut bisa mencegah dan memberi tindakan tegas terhadap maraknya penipuan dari travel nakal, sehingga tidak ada lagi jemaah yang dirugikan.
Kemenhaj tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, untuk mencegah maraknya penipuan.