RIWARA.id – Pemda DIY memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan aturan khusus. Ketentuan itu adalah adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi syarat kesehatan.
Hingga Kamis 13 Agustus 2026, sebanyak 415 dari sekitar 424 SPPG di DIY telah memiliki SLHS. Sementara itu, sekitar 9 SPPG masih didorong menyelesaikan pemenuhan persyaratan tersebut sebagai bagian dari keamanan pangan untuk pelaksanaan MBG.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Khusus Program MBG yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, dan diikuti kepala daerah se-Indonesia secara daring pada 13 Agustus lalu.
Dalam rapat tersebut, Mendagri mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan MBG. Pemerintah daerah juga diminta aktif memantau, memberikan edukasi mengenai gizi dan keamanan pangan, mendukung penerbitan SLHS bagi SPPG, memperkuat rantai pasok bahan pangan lokal, serta membantu dalam pemutakhiran data penerima manfaat.
Sementara, BGN menekankan pentingnya penguatan edukasi gizi di daerah. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai pelaksanaan MBG. BGN juga menegaskan pentingnya pemenuhan standar keamanan pangan serta kecukupan gizi dalam pelaksanaan MBG.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, mengatakan Pemda DIY telah memiliki Satgas BGN yang diketuai Sekda DIY yang bertugas untuk memantau pelaksanaan MBG serta berkoordinasi dengan BGN dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Anung, data SPPG di DIY terus diperbarui yang kemudian dikoordinasikan dengan BGN. Saat ini, 415 SPPG di DIY telah memiliki SLHS yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota. “SPPG harus memiliki SLHS untuk bisa menyediakan MBG. Itu menjadi syarat mutlak sesuai arahan Kepala BGN,” tegas Anung yang dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Minggu 16 Agustus 2026.
Selain aspek higiene dan sanitasi, Satgas BGN DIY juga mendorong transparansi informasi terkait menu MBG. Menu tersebut dipublikasikan melalui media sosial masing-masing SPPG. Langkah ini sejalan dengan peluncuran Radar MBG oleh BGN yang menyediakan informasi menu MBG harian dan informasi SPPG atau dapur penyedia MBG.
Pemda DIY berharap dengan ketatnya aturan tersebut, dapat mencegah permasalahan di lapangan saat penyelenggaraan MBG. Selain itu, juga dapat mengajak SPPG untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam keamanan pangan.
Pemda DIY memperketat pelaksanaan MBG dengan menerbitkan SLHS untuk SPPG yang memenuhi syarat kesehatan.