RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren merumuskan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 sebagai langkah konkret mencegah tindak kekerasan serta memperkuat sistem perlindungan santri.
Panduan nasional ini dirancang untuk memastikan seluruh pondok pesantren di Indonesia memiliki standar keamanan dan pengasuhan yang baku bagi para santrinya.
Pembahasan draf pedoman tersebut berlangsung intensif di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Kemenag menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, hingga Majelis Masyayikh.
Selain unsur pemerintah dan penegak hukum, pembahasan ini turut melibatkan organisasi keagamaan seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, LPP PP Muhammadiyah, Komisi Pesantren MUI, serta para pegiat perlindungan anak.
Pelibatan banyak pihak ini bertujuan untuk memperkaya sudut pandang sekaligus melahirkan regulasi yang benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pedoman ini harus menjadi bagian utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut mencetak keunggulan akademik dan keagamaan, tetapi juga wajib menjamin ruang belajar yang aman dari berbagai bentuk ancaman.
“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak,” tegas Basnang di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pesantren harus memberikan kenyamanan penuh agar santri mampu tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut.
Basnang juga menekankan bahwa urusan perlindungan santri tidak bisa dibebankan kepada pengasuh atau pengelola pesantren semata, melainkan butuh dukungan ekosistem yang solid.
Konsep safeguarding ini diposisikan bukan sekadar sistem penanganan kasus saat terjadi masalah, melainkan sebagai mekanisme pencegahan sejak dini.
Melalui pedoman ini, setiap pesantren dibekali kemampuan untuk mengenali potensi risiko kekerasan serta menyiapkan jalur penanganan yang cepat dan terukur.
Meski menerapkan standar perlindungan modern, Kemenag memastikan seluruh aturan ini tetap berakar kuat pada tradisi, keteladanan, dan nilai-nilai luhur pesantren.
Langkah ini menegaskan bahwa menjaga keselamatan santri merupakan amanah pengasuhan utama yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara pendidikan pesantren. (*)
Kemenag susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 untuk perkuat perlindungan santri dari tindak kekerasan di pesantren.