RIWARA.id – Pemerintah pusat resmi mengucurkan dana segar sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah guna menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kerja paruh waktu.
Suntikan dana dalam jumlah jumbo ini disiapkan untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja maupun tunggakan hak keuangan bagi para pegawai daerah.
Kepastian pengalokasian anggaran tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Info Publik, Selasa (11/8/2026).
Tito menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto guna membendung risiko pemecatan massal akibat krisis anggaran belanja pegawai di daerah.
"Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur," kata Tito saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Demi menuntaskan persoalan defisit belanja pegawai ini, pemerintah bersama lintas lembaga menetapkan tiga opsi taktis yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Opsi pertama mewajibkan pemerintah daerah melakukan penghematan anggaran secara ketat, termasuk memangkas biaya perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang kurang mendesak.
Guna memperkuat likuiditas daerah, opsi kedua mendorong pencairan cepat sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi wilayah yang selama ini belum menerima hak penyalurannya.
Sementara bagi daerah yang kapasitas anggarannya sudah tidak mampu melakukan efisiensi dan tak lagi memiliki sisa DBH, pemerintah pusat menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito merinci, dari total dana Rp18,9 triliun yang dikucurkan, sebanyak Rp10 triliun bersumber dari penyaluran sisa DBH yang sempat tertahan.
Adapun sisanya senilai Rp8,9 triliun disalurkan langsung ke daerah-daerah penerima melalui mekanisme tambahan alokasi DAU.
Kebijakan mengenai penambahan alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.
"Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing," ujar Tito.
Melalui payung hukum dan dukungan finansial ini, seluruh pemerintah daerah kini diminta segera memproses pencairan gaji para PPPK dan tenaga paruh waktu tepat waktu tanpa alasan terkendala anggaran. (*)
Pemerintah kucurkan Rp18,9 triliun untuk 546 daerah demi bayar gaji PPPK dan pekerja paruh waktu. Mendagri cegah PHK massal honorer.