RIWARA.id – Wali Kota Solo Respati Ardi menginstruksikan seluruh kantor pelayanan publik di Kota Solo bebas dari biaya maupun pungutan tarif parkir bagi warga.
Kebijakan ini berlaku tegas untuk kantor kecamatan, kelurahan, hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di seluruh wilayah Kota Bengawan.
Respati menegaskan warga yang datang mengurus administrasi maupun berobat ke fasilitas publik tidak boleh lagi dibebani biaya tambahan berupa retribusi parkir.
Langkah berani ini dipicu temuan langsung Respati saat meninjau proses pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026).
Di lokasi tersebut, ia memergoki juru parkir masih menarik uang dari warga yang datang mengurus pajak maupun dokumen kependudukan.
Melihat kondisi itu, Respati langsung meminta dinas terkait merombak aturan tata kelola parkir di seluruh area fasilitas pemerintah.
Menurutnya, warga yang berniat taat membayar pajak atau mencari layanan kesehatan mestinya disambut dengan fasilitas yang memudahkan, bukan diwarnai pungutan liar.
"Untuk setiap kantor kecamatan, puskesmas, dan kelurahan, apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir," tegas Respati yang didampingi Camat Pasar Kliwon, Arif Wibowo.
Meski pemungutan uang dari warga dihapus total, nasib para juru parkir yang biasa beroperasi di lokasi-lokasi tersebut dipastikan tetap aman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berjanji menyusun skema alokasi gaji bulanan agar para juru parkir tidak kehilangan mata pencaharian.
Respati mengakui peran juru parkir sangat dibutuhkan untuk mengurai kerapian serta keamanan kendaraan bermotor milik warga.
Namun, mekanisme penghasilan juru parkir tidak boleh lagi bersumber dari kantong warga yang memanfaatkan fasilitas dasar pemerintah.
Pemkot Solo dalam waktu dekat bakal merilis regulasi turunan guna merinci besaran insentif resmi dan teknis pengawasan di lapangan.
Respati berharap langkah bersih-bersih ini mengikis citra buruk layanan birokrasi dan menjadikan fasilitas publik di Kota Solo kian ramah serta transparan. (*)
Wali Kota Solo Respati Ardi tegaskan kantor kecamatan, kelurahan, dan puskesmas bebas parkir. Jukir bakal digaji Pemkot Solo.