Libur Nataru Mau Wisata ke Solo? Cek Informasi Tarif dan Zona Parkir Berikut agar Tidak Tertipu Jukir Nakal

  • Ayu Abriyani
  • 21 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id - Banyaknya pengunjung di lokasi wisata saat liburan seperti periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru, terkadang dimanfaatkan juru parkir (Jukir) resmi maupun liar untuk memungut tarif parkir yang tidak wajar.

Sama halnya bagi yang akan berwisata ke Kota Solo. Lebih baik ketahui tarif dan zona parkir yang ada di Solo berikut ini.

Sesuai ketentuan, tarif parkir di Kota Solo sudah diatur berdasarkan zona perparkiran dalam peraturan daerah.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @pemkot_solo, Minggu 21 Desember 2025, zona parkir di Kota Solo dibagi menjadi:

Zona A (Area paling sibuk dengan tarif tertinggi dan waktu parkir dibatasi)

- Sepeda = Rp1.000

- Andong/Dokar = Rp1.000

- Sepeda Motor = Rp3.000

- Mobil/Pickup = Rp5.000

- Bus Sedang/Truk Sedang = Rp8.000

- Bus Besar/Truk Besar = Rp10.000

 

Zona B (Area aktivitas sedang, tarif terjangkau dan waktu parkir bisa sedikit lebih lama)

- Sepeda = Rp1.000

- Andong/Dokar = Rp1.000

- Sepeda Motor = Rp2.500

- Mobil/Pickup = Rp4.000

- Bus Sedang/Truk Sedang = Rp6.500

- Bus Besar/Truk Besar = Rp8.500

 

Sebagai informasi, saat ini pembagian zona A dan B di Kota Solo belum diberlakukan. Pengaturan resmi akan ditetapkan melalui Perwali mulai tahun 2026.

 

Zona C, D, dan E (Area lebih tenang dengan tarif yang lebih bersahabat, waktu parkir fleksibel)

 

Zona C

- Sepeda = Rp1.000

- Andong/Dokar = Rp1.000

- Sepeda Motor = Rp2.000

- Mobil/Pickup = Rp3.000

- Bus Sedang/Truk Sedang = Rp5.000

- Bus Besar/Truk Besar = Rp7.000

 

Zona D

- Sepeda = Rp500

- Andong/Dokar = Rp500

- Sepeda M otor = Rp1.500

- Mobil/Pickup = Rp2.000

- Bus Sedang/Truk Sedang = Rp3.500

- Bus Besar/Truk Besar = Rp5.500

 

Zona E

- Sepeda = Rp500

- Andong/Dokar = Rp500

- Sepeda Motor = Rp1.000

- Mobil/Pickup = Rp1.500

- Bus Sedang/Truk Sedang = Rp3.000

- Bus Besar/Truk Besar = Rp4.000

 

Tarif parkir tersebut berlaku untuk 1 kali parkir. Di lokasi wisata atau event, tarif parkir bisa menyesuaikan kondisi di lapangan. Namun, tarif harus dalam batas wajar dan bukan menjadi aji mumpung para jukir.

 

Tips cara menghadapi jukir nakal:

- Berani menolak tarif yang tidak sesuai dengan peraturan.

- Kumpulkan bahan laporan seperti nama pelapor, kronologi kejadian, lokasi tempat parkir, dan foto/video oknum petugas parkir.

 

Aduan bisa dikirim ke call center Dishub Solo, Lapor Mas Wali, atau kunjungi langsung akun Instagram @pemkot_solo.

Bagi yang mau liburan atau wisata ke Solo saat Nataru, cek informasi tarif dan zona Parkir berikut iji agar tidak tertipu jukir nakal.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News