RIWARA.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan mendukung penuh proses hukum terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Selain mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, Kemenag secara resmi meminta penghentian sementara pendaftaran santri baru di lembaga pendidikan tersebut hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak asusila di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kemenag telah melayangkan surat kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk merekomendasikan moratorium pendaftaran santri hingga pesantren mampu membuktikan adanya perbaikan sistem pengasuhan dan perlindungan anak yang sesuai standar.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Tak hanya soal pendaftaran, Kemenag juga mewajibkan pihak pesantren untuk memberhentikan pengasuh atau tenaga pendidik yang terseret dalam kasus ini. Terduga pelaku dilarang keras berada di lingkungan pesantren maupun menjalankan fungsi pembinaan.
Sebagai gantinya, pesantren didesak segera menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas moral serta mampu menjamin keamanan santri selama 24 jam.
Langkah ini merupakan peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan. Jika pihak pesantren abai atau tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kanwil Kemenag Jawa Tengah berwenang mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Upaya koordinatif kini terus dilakukan bersama Polresta Pati dan Dinas Sosial setempat guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban dan santri lainnya.
Kemenag minta pendaftaran santri baru Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihentikan buntut kasus kekerasan seksual. Pelaku didesak segera diproses hukum.