RIWARA.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RI (32) usai tertangkap tangan menguasai 40 paket ganja siap edar di kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (6/8/2026) sore.
Penindakan hukum tersebut mengeksekusi informasi sensitif masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika lintas batas yang kerap memanfaatkan permukiman warga setempat.
Saat menggerebek lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, petugas menyita total 40 paket plastik bening berukuran besar berisi ganja kering dengan bobot bersih mencapai 500 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengamatan ketat (surveillance) terhadap pergerakan tersangka.
Petugas di lapangan menaruh kecurigaan pada aktivitas tak biasa di sebuah gubuk tersembunyi yang berlokasi tepat di belakang rumah warga.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi," ujar AKP Febry saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Setelah mengunci posisi target, polisi bergerak cepat menyergap tersangka yang tercatat sebagai warga asal Aitape, Papua Nugini tersebut tanpa perlawanan.
Selain puluhan paket ganja bernilai ekonomis tinggi tersebut, aparat menyita barang bukti pendukung berupa satu kantong plastik hitam dan satu tas tenteng bermotif corak merah muda-hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu.
Aparat kini resmi menahan tersangka RI di markas Polresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lanjutan.
Langkah tegas ini menjadi komitmen kepolisian setempat dalam menutup celah peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini yang tergolong rawan disusupi barang terlarang.
"Seluruh barang bukti telah disita bersama tersangka. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan marathon oleh tim penyidik," ungkap Febry.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan celah geografis Kota Jayapura sebagai lintasan maupun pasar komoditas ilegal.
AKP Febry menekankan bahwa penangkapan WNA tersebut sekaligus membentengi masyarakat dari ancaman bahaya ketergantungan bahan adiktif.
Kepolisian turut mengimbau warga agar senantiasa pasang mata dan tak segan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari cengkeraman narkoba," tutur Febry.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus mendalami keterangan tersangka guna membongkar kemungkinan keterlibatan pemesan lokal maupun jaringan pemasok besar di balik penyeundupan ganja tersebut. (*)
Polresta Jayapura Kota ringkus WNA Papua Nugini pembawa 40 paket ganja di gubuk Ardipura. Pelaku ditahan untuk penyelidikan jaringan.