Lembaga Penyelenggara Program Paket Wajib Tahu! Ini Aturan yang Benar Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler

Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:13 WIB
Aturan Penggunaan BOP Kesetaraan Reguler untuk Program Paket
Aturan Penggunaan BOP Kesetaraan Reguler untuk Program Paket (Foto: Instagram.com/@ditjen.pauddikdaspnfi)

RIWARA.id - Selain dana BOS, pemerintah melalui Kemendikdasmen juga menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Reguler, untuk membantu satuan pendidikan memenuhi kebutuhan operasional dalam penyelenggaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Bagi lembaga penyelenggara Program Paket, wajib mengetahui komponen pemanfaatan dana BOP Kesetaraan Reguler, agar penggunaannya tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @ditjen.pauddikdaspnfi, Rabu 5 Agustus 2026, berikut ini sejumlah komponen pemanfaatan dana BOP Kesetaraan Reguler:

1. Penerimaan Murid Baru

Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat digunakan untuk mendukung seluruh proses penerimaan murid baru, mulai dari persiapan hingga pascapenerimaan.

Termasuk untuk publikasi dan layanan pendaftaran, MPLS, penentuan peminatan atau tes sesuai ketentuan, pendataan ulang murid, serta identifikasi murid berkebutuhan khusus.

 

2. Pengembangan Perpustakaan

Dana BOP Kesetaraan Reguler juga dapat mendukung pengembangan perpustakaan agar menjadi ruang belajar yang lebih optimal.

Dana ini bisa untuk penyediaan buku teks, buku nonteks, buku digital, peningkatan minat baca, penguatan pengelolaan perpustakaan, serta pemenuhan buku bagi siswa berkebutuhan khusus.

3. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dana BOP Kesetaraan Reguler bisa dimanfaatkan untuk pelatihan, kelompok kerja, atau komunitas belajar, serta kegiatan lain yang relevan, termasuk bagi pendidik yang menangani murid berkebutuhan khusus.

 

4. Evaluasi dan Asesmen

Dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ujian, asesmen, survei karakter dan lingkungan belajar, refleksi pembelajaran, penyusunan laporan hasil belajar, serta evaluasi lainnya.

 

5. Mendukung Proses Pembelajaran

Dana BOP Kesetaraan Reguler bisa digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, baik berbasis teknologi maupun nonteknologi.

Mulai dari penyusunan perangkat pembelajaran, pengembangan media dan konten belajar, pembelajaran praktik dan di luar kelas, penguatan literasi, numerasi, dan berpikir komputasional berbasis STEAM, hingga pendidikan karakter, kebinekaan, dan pencegahan kekerasan.

6. Administrasi Satuan Pendidikan

Dana ini juga bisa untuk keperluan pendataan murid, kebutuhan administrasi, penyusunan perencanaan, pengawasan, evaluasi, hingga penyusunan tata tertib.

 

7. Menunjang Operasional dan Sarana Pembelajaran

Dana BOP Kesetaraan Reguler ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekolah seperti langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta alat multimedia pembelajaran.

 

Itulah ulasan tentang ketentuan penggunaan dana BOP Kesetaraan Reguler. Untuk petunjuk teknisnya, bisa kunjungi langsung link s.id/jukniskeloladanaBOSP.

Kemendikdasmen merilis ketentuan penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler untuk Program Paket A, B, dan C.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories