RIWARA.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh pada Program Internship Dokter Indonesia. Hal itu dilatarbelakangi adanya 6 kasus meninggalnya peserta internship sepanjang tahun 2026. Kemenkes pun telah melakukan audit dan investigasi untuk mengetahui penyebab kematian para dokter tersebut.
Dari 6 kasus meninggalnya dokter peserta program internship, 5 kasus berkaitan dengan faktor kesehatan. Hasil evaluasi menunjukkan jika kondisi itu tidak disebabkan oleh kelebihan jam kerja, perundungan (bullying), maupun permasalahan tata kelola Program Internship.
Sebagai tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi, Kemenkes akan melakukan penguatan Program Internship Dokter Indonesia dengan mengelar skrining kesehatan bagi 10.564 dokter. Para dokter tersebut akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Semua dokter peserta internship akan menjalani skrining berupa medical Check-Up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga akan melakukan perbaikan tata kelola Program Internship, dengan aturan baru berupa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026. Ketentuan baru itu berisi tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemenkes_ri, Selasa 4 Agustus 2026, berikut ini poin penting dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut:
- Adanya pendampingan dokter yang lebih intensif.
- Penerapan jam kerja maksimal 40 jam per minggu.
- Penguatan komunikasi peserta, wahana, dan pendamping.
- Mekanisme pengaduan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Kasus Meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira
Sebagai informasi, salah satu kasus meninggalnya dokter peserta program internship yang sempat viral di media sosial adalah dr. Siti Zahra Maghfira. Ia yang masih berusia 25 tahun ditemukan meninggal dunia diduga terjatuh dari lantai 16 Gedung Apartemen Kalibata beberapa waktu lalu.
Kemenkes telah melakukan investigasi kasus tersebut dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran tata kelola pada aspek jam kerja, beban kerja, serta pemberian izin sakit dan cuti. Namun, dari hasil identifikasi, ditemukan adanya kondisi kesehatan dari dr. Siti Zahra Maghfira yang memerlukan perhatian khusus.
Terkait peristiwa tersebut, Kemenkes berkomitmen untuk terus mengevaluasi Program Internship Dokter Indonesia, sehingga mampu menghadirkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Kemenkes akan adakan Skrining Kesehatan bagi 10.564 dokter peserta program internship. Hal itu untuk mencegah terulangnya kasus kematian dokter di Indonesia.