Kemenag Mulai Cairkan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026, Cek Persyaratan dan Jadwal Pengajuannya di Sini

Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Kemenag Mulai Cairkan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026
Kemenag Mulai Cairkan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026 (Foto: Instagram.com/@pendidikan_madrasah)

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap II Tahun 2026.

Sekolah penerima BOP dan BOS diimbau untuk memastikan semua persyaratan administrasi sesuai dengan kategori lembaga, baik bagi penerima Tahap I, penerima tahun sebelumnya, maupun penerima baru.

Seluruh dokumen wajib dipersiapkan dan diunggah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar proses penyaluran berjalan dengan lancar.

Berikut ini persyaratan berkas untuk pencairan BOP RA dan BOS Madrasah yang dilansir Riwara.id dari akun Instagram @pendidikan_madrasah, Selasa 4 Agustus 2026:

Penerima Tahap I

- Diperuntukkan bagi RA/Madrasah yang telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah Tahun 2026 pada Tahap I.

- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Penggunaan Dana minimal 80% dari total bantuan yang diterima pada Tahap I.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.

- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II.

- Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

- RKAM.

Penerima Tahun Sebelumnya

- Diperuntukkan bagi RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah.

- LPJ Tahun Anggaran sebelumnya.

- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga.

- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II).

- SPTJM Tahap II.

- Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

- RKAM.

Penerima Baru

- Diperuntukkan bagi RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah Tahun 2026, yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah.

- Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran sebelumnya.

- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga.

- PKS antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II).

- SPTJM Tahap II.

- Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

- RKAM.

Jadwal Pengajuan Berkas Pencairan

- Jadwal Pertama: Pengajuan Berkas pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, Verifikasi Berkas pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.

- Jadwal Kedua: Pengajuan Berkas pada 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026, Verifikasi Berkas pada 18 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

- Jadwal Ketiga: Pengajuan Berkas pada 14 September hingga 27 September 2026, Verifikasi Berkas pada 14 September hingga 28 September 2026.

Proses pengajuan pencairan BOS Madrasah dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan Tahap 1 pada aplikasi eRKAM di link frontend.erkam-v2.kemenag.go.id.

Sementara, untuk pengajuan pencairan BOP RA dengan mengunggah dokumen persyaratan pada portal BOS di linkbos.kemenag.go.id.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026, bisa kunjungi langsung akun Instagram @pendidikan_madrasah.

Kemenag mulai menyalurkan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026. Ada 3 jadwal pencairannya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories