RIWARA.id - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), agar bisa menindaklanjuti keputusan yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari DPR.go.id, putusan MK tersebut mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan pemerintah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Pemerintah harus menjalankan amanat MK tersebut agar sesuai dengan amanat konstitusi dan memperkuat tata kelola keuangan negara.
"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri yang dikutip dari DPR.go.id.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menyambut baik putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.
Menurut Fikri, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpijak pada konstitusi.
"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.
Fikri menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, dirinya mendukung program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Rakyat.
Namun, dirinya mengingatkan agar seluruh program unggulan tersebut harus dijalankan secara bertahap berdasarkan regulasi yang kuat dan tata kelola yang akuntabel.
"Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi," ujarnya.
Jadi Perhatian DPR
Putusan MK ini juga menjadi perhatian DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Walaupun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran, putusan MK harus menjadi rujukan dalam merumuskan norma anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan tafsir yang luas.
"Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Keberhasilan gugatan ke MK ini tidak lepas dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Pemisahan anggaran tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menurut Fikri, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi serta penyesuaian kebijakan.
"Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan," pungkasnya.
Semoga Bermanfaat.***
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang melarang anggaran Makan Bergizi Gratis diambil dari dana pendidikan 20%.