RIWARA.id – Pemerintah menegaskan tidak pernah melarang maupun membatasi media massa dalam meliput serta mewartakan aksi demonstrasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan seluruh awak media memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Meutya untuk membantah isu yang beredar luas di tengah publik belakangan ini.
Isu tersebut mengklaim bahwa pemerintah berusaha meredam warta terkait gelombang protes dan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat, buruh, hingga mahasiswa.
Meutya menekankan bahwa operasional media massa di tanah air dilindungi dan diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama proses peliputan mengacu pada kode etik dan koridor hukum yang berlaku, pemerintah tidak memiliki dasar maupun niat untuk menghalangi kerja wartawan.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Info Publik, Selasa (4/7/2026)
Ia menambahkan bahwa anggapan adanya intervensi dari pihak eksekut if terhadap ruang redaksi adalah hal yang sama sekali tidak benar.
Justeru, Kemkomdigi mendorong pers nasional untuk tetap berada di garis depan dalam menyampaikan fakta lapangan secara jujur dan transparan.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna mengimbangi maraknya disinformasi dan hoaks yang bertebaran di ruang digital belakangan ini.
Menurut Meutya, arus informasi bohong berpotensi menciptakan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat jika tidak segera ditandingi oleh warta resmi yang akurat.
Pers yang bekerja secara profesional diyakini mampu menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga kondusivitas publik melalui sajian fakta yang cepat dan jernih.
"Justru Komdigi menginginkan pers meliput dan memberitakan hal yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang bagi disinformasi," jelas Meutya.
Sikap terbuka pemerintah ini sejalan dengan komitmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sebelumnya juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tetap independen dan objektif saat menayangkan gelombang aksi unjuk rasa.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap sinergi antara insan pers dan regulator terus terjalin demi menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik yang sahih.
Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan tak ada larangan meliput demo. Media diimbau aktif warta fakta untuk tangkal hoaks.