RIWARA.id – Pernahkah saat menggunakan handphone, tiba-tiba kehilangan sinyal, kemudian akun bank bermasalah? Bisa jadi itu adalah modus SIM Swap. Pelaku kejahatan mengambil alih nomor seluler untuk menerima OTP dan menguras saldo korbannya.
Lalu, apa itu SIM Swap? Ini adalah modus kejahatan siber di mana pelaku mengambil alih nomor seluler, mengaktifkan SIM baru atas nama pemilik lama, kemudian mengakses akun perbankan dan saldo bisa terkuras tanpa disadari pemiliknya.
Modus ini bisa terjadi karena pelaku kejahatan mencuri data melalui phising, mengajukan penggantian SIM dengan identitas palsu, SIM lama dinonaktifkan tanpa sepengetahuan korban, dan pelaku menerima kode OTP yang selanjutnya dapat menguras akun finansial korban.
Agar tidak terkena SIM Swap, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) mengungkapkan sejumlah hal yang harus diwaspadai masyarakat, yang dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu 6 Juni 2026:
- Sinyal provider tiba-tiba hilang tanpa sebab.
- Tidak bisa menerima SMS atau telepon.
- Ada notifikasi transaksi yang mencurigakan.
- Permintaan reset password tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Cara Melindungi Diri
- Jangan pernah mengisi data pribadi di link yang mencurigakan.
- Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA).
- Ganti password secara berkala.
- Jangan pernah membagikan kode OTP.
- Segera hubungi operator jika nomor handphone tiba-tiba tidak aktif.
Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Selain mewaspadai SIM Swap, Kementerian Komdigi juga memberlakukan proteksi baru untuk melawan scam dan penyalahgunaan data. Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM Card baru wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah yang terverifikasi langsung dengan database Dukcapil.
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini berlaku penuh secara nasional. “New registrasi sudah dimulai efektif secara fully, nasional, dan tidak ada kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menyebut jika upaya itu merupakan bagian dari business responsibility dari semua operator seluler dengan sistem pengamanan anti-scam. Semua operator seluler kini diwajibkan memiliki perangkat anti-scam untuk melindungi para pelanggan.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kerugian penipuan digital yang mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548.000 laporan kasus hingga bulan April 2026.
Kementerian Komdigi memberikan imbauan kewaspadan kejahatan siber dengan modus SIM Swap. Sinyal hilang, saldo rekening ikut hilang.