RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan skema One Person One Payment untuk memenuhi hak guru binaan dan kesejahteraan mereka.
Skema ini disiapkan untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau pemberian hak lainnya agar lebih efektif dan efisien.
Skema One Person One Payment merupakan bagian dari penguatan tata kelola data guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Penyiapan skema ini diawali dengan rekonsiliasi dan verifikasi data para guru oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Data yang akurat adalah fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Proses ini akan dikawal tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin Inspektur IV Moh. Isom, yang didampingi Pengendali Teknis Nurhidayati serta Ketua Tim Edi Sunanto.
Moh. Isom mengatakan bahwa guru madrasah dan guru PAI merupakan ujung tombak pendidikan karakter bangsa.
Untuk itu, kesejahteraan para guru harus didukung oleh sistem pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
"Data yang akurat menjadi fondasi penting untuk menyusun kebijakan dan layanan kepada guru. Hal ini sangat krusial, terutama dalam pemerataan distribusi tunjangan dan pemetaan kebutuhan SDM ke depan," ujar Isom yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia pun memastikan dengan skema tersebut, seluruh hak pendidik bisa tersalurkan berdasarkan data yang valid dan terverifikasi.
Menurut Isom, pengelolaan data guru menjadi tantangan tersendiri karena Kemenag membina ratusan ribu pendidik yang tersebar di madrasah maupun sekolah umum.
Untuk itu, diperlukan sinkronisasi data yang berkelanjutan dalam menjaga kualitasnya sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pemetaan tim Inspektorat Jenderal, proses rekonsiliasi dan verifikasi data guru difokuskan pada tiga area utama.
Pertama, penyelarasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk memastikan konsistensi identitas guru dalam sistem pendataan.
Kedua, validasi data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) untuk memastikan kesesuaian data satuan kerja asal para guru.
Ketiga, penyelarasan data yang muncul sebagai bagian dari proses integrasi serta sinkronisasi antar-aplikasi dalam pengelolaan data pendidikan.
Langkah proaktif Inspektorat Jenderal itu mendapat apresiasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, M. Arskal Salim.
Menurutnya, sinergi antara Ditjen Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem pengendalian.
Kolaborasi tersebut juga penting untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis yang dapat memengaruhi layanan kepada para guru.
Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat GTK bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terus berupaya melakukan berbagai langkah teknis secara komprehensif, untuk memastikan validitas data sekaligus melindungi hak para pendidik.
"Fokus kita bukan sekadar melakukan validasi dan penyelarasan data, tetapi juga memastikan seluruh guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima layanan dan haknya sesuai ketentuan. Ada pengujian berlapis untuk memverifikasi hal tersebut,” ujar Arskal.
Arskal juga menekankan pentingnya membedakan permasalahan yang bersumber dari aspek sistem maupun proses penginputan data, agar langkah perbaikan yang dilakukan lebih tepat dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Inspektorat Jenderal, Ditjen Pendidikan Islam, dan Pusdatin, Kemenag terus memperkuat kualitas tata kelola data guru sebagai fondasi penyusunan kebijakan dan layanan pendidikan yang tepat sasaran.
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan skema One Person One Payment untuk penyaluran hak dan kesejahteraan guru binaannya, agar lebih efektif dan efisien.