JAKARTA, RIWARA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam menjaga amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK: Dana Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dana pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak semestinya dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
MK menilai pencantuman Program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan", sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum serta mengganggu prinsip mandatory spending anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
APBN 2026 Tetap Berlaku, APBN 2027 Bisa Menyesuaikan
Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan pengaturan dalam APBN 2026.
Hakim Konstitusi menilai apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari APBN 2026, justru dapat menyebabkan persentase anggaran pendidikan turun di bawah ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan UUD 1945.
Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional.
Sementara itu, terhadap APBN 2027 yang saat ini masih dalam proses penyusunan, Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mulai menyesuaikan struktur anggaran agar Program MBG dipisahkan lebih cepat dari anggaran pendidikan apabila memungkinkan.
Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Terkikis
Mahkamah juga mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan berkurangnya kualitas pembiayaan pendidikan.
Dana pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan secara langsung, termasuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, kurikulum, hingga akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG merupakan program nasional yang membutuhkan anggaran sangat besar sehingga pembiayaannya seharusnya dialokasikan secara khusus di luar anggaran pendidikan.
MK: Program MBG Tetap Konstitusional
Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis kehilangan dasar hukum.
Sebaliknya, MK menyatakan Program MBG tetap merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional sebagai hasil kebijakan pemerintahan pasca Pemilu 2024.
Perubahan yang diminta Mahkamah hanya menyangkut mekanisme penganggarannya, yakni harus dibuat sebagai pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan mulai APBN setelah 2026, dengan tenggat paling lambat pada APBN 2028.
Dampak Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diperkirakan akan memengaruhi penyusunan APBN dalam dua tahun ke depan. Pemerintah dan DPR harus menyesuaikan struktur belanja negara agar:
- Anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi minimal 20 persen.
- Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri.
- Pembiayaan pendidikan lebih difokuskan pada kebutuhan utama seperti sekolah, guru, fasilitas
- pendidikan, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Dengan putusan ini, MK sekaligus menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan berdampingan, namun melalui skema anggaran yang berbeda sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.*
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028. APBN 2026 tetap berlaku, sementara pemerintah diminta menyesuaikan struktur anggaran pada tahun-tahun berikutnya.