BANDUNG, RIWARA.ID – Negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, setiap produk hukum harus lahir melalui proses yang demokratis, transparan, dan melibatkan masyarakat secara bermakna agar memperoleh legitimasi publik.
Pesan tersebut disampaikan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., akademisi, pakar hukum pidana terkemuka, sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dalam bedah dan peluncuran buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Menurut Prof. Suparji, hubungan antara hukum dan demokrasi merupakan dua pilar yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan negara hukum.
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki. Karena itu, Indonesia harus memperkuat negara hukum yang demokratis melalui partisipasi publik yang bermakna," tegas Prof. Suparji, Selasa, 28 Juli 2026.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tetapi juga harus memperoleh kepercayaan masyarakat melalui proses yang terbuka dan partisipatif.
Legalitas Harus Diimbangi Legitimasi Publik
Dalam paparannya, Prof. Suparji menjelaskan bahwa legalitas formal memang menjadi syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, legalitas saja belum cukup apabila proses legislasi tidak memperoleh penerimaan dari masyarakat.
Menurutnya, legitimasi publik lahir ketika masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi secara nyata dalam proses penyusunan kebijakan.
Ia menilai, hukum yang hanya berorientasi pada prosedur berpotensi kehilangan kepercayaan publik apabila aspirasi masyarakat tidak dipertimbangkan secara serius.
Pandangan tersebut sejalan dengan materi "Dari Legalitas Menuju Legitimasi: Membangun Politik Hukum Indonesia Berbasis Legitimasi melalui Partisipasi Publik dan Hikmah Kebijaksanaan", yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi penting dalam membangun legitimasi pembentukan hukum.
Partisipasi Publik Menjadi Roh Demokrasi
Prof. Suparji menegaskan bahwa partisipasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam proses legislasi.
"Partisipasi publik bukan sekadar prosedur administratif atau agenda formal. Ia harus menjadi sumber legitimasi demokrasi yang autentik," ujarnya.
Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna setidaknya memenuhi tiga prinsip.
Pertama, masyarakat memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan pendapat.
Kedua, setiap masukan dipertimbangkan secara serius oleh pembentuk undang-undang.
Ketiga, pembentuk undang-undang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan diterima atau ditolaknya setiap masukan masyarakat.
Apabila ketiga prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka proses legislasi hanya menghasilkan legalitas formal tanpa memperoleh legitimasi sosial.
Musyawarah Ditawarkan sebagai Solusi
Gagasan mengenai pentingnya memperkuat legitimasi publik juga menjadi inti buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra.
Melalui konsep syura atau musyawarah, Prof. Bambang menawarkan pendekatan politik hukum yang mengedepankan dialog, hikmah kebijaksanaan, integritas, serta kepentingan masyarakat sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Forum akademik tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, S.Ag., M.Si., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., yang memberikan pandangan mengenai pentingnya membangun sistem legislasi yang lebih demokratis, inklusif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pembentukan undang-undang yang lebih transparan dan akuntabel, gagasan untuk memperkuat hubungan antara hukum, demokrasi, dan partisipasi publik dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun politik hukum Indonesia yang berkeadilan.
Pernyataan Prof. Suparji Ahmad
"Hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Sebaliknya, demokrasi tanpa hukum dapat menimbulkan anarki."*
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad menegaskan hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan otoritarianisme. Partisipasi publik dinilai menjadi fondasi utama legitimasi dalam pembentukan undang-undang.